Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB II
RUANG LINGKUP
Article 2
Perhubungan sebagai urat nadi perekonomian dan penunjang pembangunan diselenggarakan secara terpadu nreialui keterkaitan antar moda dan intrar moda untuk menjangkau dan menghubungkan di seluruh Wilayah Banten yang meliputi penyelenggaraan perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara serta pos clarr telekomunikasi.
pengiriman atau penerimaan dalarn bentuk apapun melalui
(1)
Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan ntoda transportasi lain ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah Propinsi yang dituangkan dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Transpcrtasi Jalan, Penyusunan Rencana U mum Jaringan Transportasi Jalan Propinsr dilaksanakan oleh Dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Propinsi sebagaimana drmaksud dalam ayat (2) meliputi rencana penetapan :
a. arah kebijakan peranan transportasi jalan cjalam keseluruiran moda transportasi;
b. penataan dan pengembangan iaringan prasarana transportasi yan.q meliputi jarittgan jalan, jalur kereta api dan lintas penyeberangan serta penataan dan pengembangan simpr-1i transportasi yang meliputi terminal transportasi jalan, ter;ninal angkutan sungai dan danau, stasiun kereta api, pelabuharr penye'oerangan, pelabuhan laurt dan bandar udara;
c. penataan dan pengembangan jaringan pelayanan angkutan jalan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan arngkutan kereta api;
d. pengaturan penggunaan prasararta jaringan jalan, jalur kereta api dan lintas sungai, danau dan penyeberangan.
Pilrag raf 2 Terminal Transportasi Jalan
Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan atau arus barang serta terlaksananya keterpaduan intra Can antar moda secara tertib dan aman, pada tempat-tempat tertentu dibangun dan disetenggarakan terminal transportasi jalan.
Pelnetapan lokasi, rancang bangun cJan pengoperasian terminal penumpang yang melayani angkutan lintas Kabupaten/Kota untuk:
a. Terminal Penumpang Tipe A wajib i^nendapatkan rekomendasi dari Gubernur;
b. Terminal Penumpang f-ipe B wajib mendapatkan penetapan dari Gubernur.
(2)
(3)
(1) ()\
(3)Penetapan lokasi ternrinal ayat (2) dilakukan dengan Transportasi Jalan proprnsi Propinsi.
penLlmpang sebagainrana rnemperhatixan Rencana dan Rencana Umunr Tata dimaksud dalam Umum Jaringan Ruang Wilayair
(1)
(2)
Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan ntoda transportasi lain ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah Propinsi yang dituangkan dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Transpcrtasi Jalan, Penyusunan Rencana U mum Jaringan Transportasi Jalan Propinsr dilaksanakan oleh Dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Propinsi sebagaimana drmaksud dalam ayat (2) meliputi rencana penetapan :
a. arah kebijakan peranan transportasi jalan cjalam keseluruiran moda transportasi;
b. penataan dan pengembangan iaringan prasarana transportasi yan.q meliputi jarittgan jalan, jalur kereta api dan lintas penyeberangan serta penataan dan pengembangan simpr-1i transportasi yang meliputi terminal transportasi jalan, ter;ninal angkutan sungai dan danau, stasiun kereta api, pelabuharr penye'oerangan, pelabuhan laurt dan bandar udara;
c. penataan dan pengembangan jaringan pelayanan angkutan jalan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan arngkutan kereta api;
d. pengaturan penggunaan prasararta jaringan jalan, jalur kereta api dan lintas sungai, danau dan penyeberangan.
Pilrag raf 2 Terminal Transportasi Jalan
Article 4
Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan atau arus barang serta terlaksananya keterpaduan intra Can antar moda secara tertib dan aman, pada tempat-tempat tertentu dibangun dan disetenggarakan terminal transportasi jalan.
Pelnetapan lokasi, rancang bangun cJan pengoperasian terminal penumpang yang melayani angkutan lintas Kabupaten/Kota untuk:
a. Terminal Penumpang Tipe A wajib i^nendapatkan rekomendasi dari Gubernur;
b. Terminal Penumpang f-ipe B wajib mendapatkan penetapan dari Gubernur.
(2)
(3)
(1) ()\
(3)Penetapan lokasi ternrinal ayat (2) dilakukan dengan Transportasi Jalan proprnsi Propinsi.
penLlmpang sebagainrana rnemperhatixan Rencana dan Rencana Umunr Tata dimaksud dalam Umum Jaringan Ruang Wilayair
(1)
(2)
Article 5
Untuk keperluan pengaturan penggunaan cjan pemenuhan kebutuhan angkutan di jalan Propinsi ditetapkan kelas jalan, jaringan trayek clan jaringan lintas.
Penetapan kelas jalan, jaringan lintas dan jaringan trayek lintas Kabupaten/Kota dalam Propinsi sebagaimana cjimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan clengan Keputusan Gubernur.
Parag raf 4 Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas
Article 6
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran dan l<etertiban lalu lintas cli jalan Prcpinsi dilakukan rel<ayasa dan manajemen lalur lintas cian penetapan tata cara berlalu lintas sesuai dengarr peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksucl dalam ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pembanqunan, pemasangan clan pemeliharaan rambu-rambu lalr-r lintas, alat pengendali isyarat lalu lintas dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya.
(3) Manajemen lalu lintas sebagaimana climaksud Calam ayat (1) nreliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
(4) -fata cara berlalu lintas cli jalan sebagaimana clirnaksud dalam ayat (1) meliputi gerakan lalu lintas kendaraan berrnotor antara lain aclalah melewati, berpapasan, ntenrbelok, memperlarnbat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak antar kendaraan ciarr hak utama pacla persimpangan dan perlintasan sebida;rg
(5) Rekayasa dan manajemen lalu lintas sebagaimana dimaksud cjalanr avat
(1) dilakukan oleh Dinas,
Article 7
BAB 3
Penetapan Kelas Jatan, Jaringan Lintasdan Jaringan Trayek
Untuk keperluan pengaturan penggunaan cjan pemenuhan kebutuhan angkutan di jalan Propinsi ditetapkan kelas jalan, jaringan trayek clan jaringan lintas.
Penetapan kelas jalan, jaringan lintas dan jaringan trayek lintas Kabupaten/Kota dalam Propinsi sebagaimana cjimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan clengan Keputusan Gubernur.
Parag raf 4 Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas
Article 6
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran dan l<etertiban lalu lintas cli jalan Prcpinsi dilakukan rel<ayasa dan manajemen lalur lintas cian penetapan tata cara berlalu lintas sesuai dengarr peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksucl dalam ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pembanqunan, pemasangan clan pemeliharaan rambu-rambu lalr-r lintas, alat pengendali isyarat lalu lintas dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya.
(3) Manajemen lalu lintas sebagaimana climaksud Calam ayat (1) nreliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
(4) -fata cara berlalu lintas cli jalan sebagaimana clirnaksud dalam ayat (1) meliputi gerakan lalu lintas kendaraan berrnotor antara lain aclalah melewati, berpapasan, ntenrbelok, memperlarnbat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak antar kendaraan ciarr hak utama pacla persimpangan dan perlintasan sebida;rg
(5) Rekayasa dan manajemen lalu lintas sebagaimana dimaksud cjalanr avat
(1) dilakukan oleh Dinas,
Article 7
Article 14
(1) pelayanan angkutan orang derrgan I<endaraan unrum dalam trayek tetap dan teratur sebugaimana dinraksud paca pasai 13 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan traYek
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
(2)Jaringan trayek sebagairrtana dimaksurcj clalam ayat (1) adalalr ja'ngan trayek angkutan yang melayani lintas Kabupaten/Kota dalam propinsi cran angkutan yang rrlelayani lintas KaDLrpaten/Kota perbatasan propinsi, Jaringan trayek sebagainrana dinral<sud cialam ayat (2) memuat asal tttjuan, rute yang dilalui, jenis, klasrfikasi dan junrlah kendaraan yang clapat melayani setiap trayek, l a r i ^ ^ ^ ^ t - ^ .
Jarlngan trayek sebagaimana dimaksud clalanr ayat (3) diatur cJa' cjitetapkan oleh Gubernur.
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya dalam jangka wal<tu 5 (lima) tahun.
(1) Pengangkutan orang sebagaimana dimaksud
a. angkutan taksi;
b. angkutan sewa;
Pasal 1 5 dengan l<endaraan umum tidak dalam traVek pada pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi :
(3) ('1) (s)
(3)
(4) (?_)
c. angkutan pariwisata;
d. angkutan karyawan;
e. angkutan sekolah;
f. angkutan khusLts, Pelayanan angkr-rtan orang clengan kerrdaraan umum tidak clalam trayer, sebagaimana dimaksucj pada pasal 13 ayat (2) huruf a merLlpakrn pelayanan angkutan dalam wilayah operasi lintas Kabuparten/l(ota cjalapr propinsi dan pelayanan angkutan clalam wilayah operasi lintas Kabupaten/Kota perbatasan propinsi.
Wilayah operasi pelayanan, jenis dan jumlah tlendaraan angkutan ticiak dalam trayek yang dimaksud cialarn arrat (2) ciiatur clan ditetapkan oleS G ubern u r.
Wilayah operasi pelayanan, jenis darr jumlah kendaraan angkutan tidat< dalam trayek yang dimaksud dalarnr ayat (2) dilakukan evaluasi sekuranq_ kurangnya dalam jangka vraktu 5 (lima) talrurn sekari.
Article 16
Article 20
lzin trayek atau izin operasi tidak berlaku karena .
a. telah berakhir usaha angkutan yang bersangkrrtan;
b. dikembalikan oleh pemegang izin
c. pencabutan izin;
d, habis masa berlaku izin Pasal 2 1
(1) lzin trayek atau izin operasi dicabut karena :
^. pemegang izin melanggar ketentuan sebagaimana ciimaksud pada pasal 20;
b. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut ),ang cliizinkan;
c. tidak memenuhi laik jalan dan trdak ntelakukan peremajaarr kenclaraan;
d. melakukan penyalahgunaan izirr yang clapat nlengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan rregara.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksucl dalam ayat (1) huruf a dan b dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan,
(3) Apabila peringatan yang sebagairnana cjinraksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 bulan.
(4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis masa jangka waktunya dan tidak ada usaha perbail(an, maka dilakukan pencabutan izin, Pasal 2.2 lzin dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan dalam hal :
!r pemegang izin memindahtangankarn izin tanpa persetujLlan pemberr izin;
b, pemegang izin menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum darr atau membahayakan keamaflsr-i oeg?r?i c pemegang izin memperoleh izin dengan cara tidak sah;
d. tidak lulus hasil penelitian teknis dan tidak nrelakukan perenraiaan kendaraan.
Parag raf T Tarif Ang kutan
Article 23
Penetapan tarii angkutan penumpang umum linras Kabupaten/Kota dalam propinsi dan angkutan penumpang urnum lintas Kabupaten/Kota perbatasan propinsi kelas ekonomi dan angxutan perintis ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan sepengetahuan DpRD propinsi Banten.
Pai'agraf 8 Penimbangan KencJaraan Bermotor
Article 24
(1) Untuk pengawasan dan pengamanan ja.lan diselenggarakan penimbangan kendaraan bermotor berupi alat penimbangan yrng dipasang secara tetap dan atau dipasang alat timbang yang rjaiat cipindah-pindahkan,
(2) Penetapan lokasi, pengadaan, pemasangan dan atau pembangLr-ror.r, pemeliharaan dan tatacara pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (t )' ,liutrr clan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Penetapan lokasi alat penimbangan yang cJipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam ayai 1z; n"r,lr *urperhatikan rencana umum jaringan transportasi jalan propinsi, kelas ;alan, .iuringun lintas, kepadatan lalu lintas dan kondisi topografi.
Article 25
Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan dan pembangunan alert penimbangan yang dipasang secara tetap cli jllan penghubung dilikukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapat persetujrrn bubernur.
Article 20
(1) Alat penimbangan.yang dipasang secara tetap dan yang dapat dipindah- pindahkan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat- (1 ) dioperasikan oleh Dinas melalui Unit pelaksana Teknis Dinas.
(2) Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) adalah UPT Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Article 27
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap berada pada lokasi dengan luas sekurang-kurangnya 4000 mi serta clilengkapi oengan fasilitas penunjang meliputi :
a. Gedung operasional;
b. Lapangan parkir kendaraan;
c. Fasilitas jalan keluar masuk kendaraan;
d. Gudang penyimpanan barang;
e. Lapangan penumpukan barang;
f. Bangunan gedung untuk generator set;
g, Pagar;
h. Perambuan untuk maksud pengoperasian.
Article 28
(1) Penimbangan kendaraan bermotor berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kenda;-aan beserla muatannya.
(2) Kelebihan berat muatan sebesar yang diizinkan adalah merupakan
(3) Besaran denda untuk setiap peraturan daerah tersendiri
(4) Tata cara pemungutan denda Gubernur.
(5) lzin Dispensasi kelebihan berat muatan dapat cjiberikan pada mobil barang khusus untuk :
a' Angkutan barang umum yang nruatannya tidak dapat dipecah-pecah;
b. Angkutan barang bahan berbahaya;
c. Angkutan alat berat;
d. Angkutan barang khusus
(6) Pemberian lzin Dispensasi kelerbihan muatan sebagaimana dimaksuct dalam ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas.
(7) Jasa penitipan barang dan pemberiarr izin dispensasi kelebiSan muatan dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Article 29
Mobil barang yang tidak bermuatan, mobil pengangkut peti kemas dan mobil barang tangki tidak diwajibkan untuk dilakukan pllimbangan kendaraan.
Article 30
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap cJan alat penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan harus memenuhi persyaratan teknis dln wali6 ditera secara berkala sesuai peraturan perundang-uhdangan yang berlaku.
di atas 20% dari claya angkut kendaraan pelanggaran dan cJikenakan denda.
pelanggaran selanjutnya cjiatur dalanr selanjutnya diatur dalam keputusan
Paragraf Pemeriksaan Kendaraan I Bermotor di Jalan
(1)
Article 31
Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan diselenggarakan pemeriksaan kendaraan bermotor oi lrtrn.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meiiputi pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalari, pbmerinsaan tanda b,kti lulus uji, pemeriksaan pemenuhan kelengkapan'sabuk keselamatan dan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum, pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan ayat (2) dilakukan terhadap mobil baiang, yang melayani lintas Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota perbatasan propinsi.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) cJilakukan oleh Dinas rnelalui UPT Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksucl dalarn ayat (1) dilakukan oleh Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang nremenuhi kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dapat dilakukan secara gabungan iurgan peiugas dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) wajib mengEunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanca-tanda khusus Goagai petugas pemeriksaan dan perlengkapan per,reril<saan.
(2)
(3)
(4) l " \ l seLragimana dimaksud dalam angkutan penumpang umrlnl dalam propinsi dan lintas
(6) Pasal .12 Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan lair< jalan, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, pemeriksaan pernenulran keleng(apan sabuk keselamatan.
dan pemeriksaan terhadap periz.inan angkutan umum, pemeriksaan terhadap berat kenda,'aan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 31. ayat (2), Pemeriksa PeEawai Negeri Sipil melaporkan kepada Penyidik Pega',vai Negeri Sipit untuk -dilakukun penyidikan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
(1) pelayanan angkutan orang derrgan I<endaraan unrum dalam trayek tetap dan teratur sebugaimana dinraksud paca pasai 13 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan traYek
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
(2)Jaringan trayek sebagairrtana dimaksurcj clalam ayat (1) adalalr ja'ngan trayek angkutan yang melayani lintas Kabupaten/Kota dalam propinsi cran angkutan yang rrlelayani lintas KaDLrpaten/Kota perbatasan propinsi, Jaringan trayek sebagainrana dinral<sud cialam ayat (2) memuat asal tttjuan, rute yang dilalui, jenis, klasrfikasi dan junrlah kendaraan yang clapat melayani setiap trayek, l a r i ^ ^ ^ ^ t - ^ .
Jarlngan trayek sebagaimana dimaksud clalanr ayat (3) diatur cJa' cjitetapkan oleh Gubernur.
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya dalam jangka wal<tu 5 (lima) tahun.
(1) Pengangkutan orang sebagaimana dimaksud
a. angkutan taksi;
b. angkutan sewa;
Pasal 1 5 dengan l<endaraan umum tidak dalam traVek pada pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi :
(3) ('1) (s)
(3)
(4) (?_)
c. angkutan pariwisata;
d. angkutan karyawan;
e. angkutan sekolah;
f. angkutan khusLts, Pelayanan angkr-rtan orang clengan kerrdaraan umum tidak clalam trayer, sebagaimana dimaksucj pada pasal 13 ayat (2) huruf a merLlpakrn pelayanan angkutan dalam wilayah operasi lintas Kabuparten/l(ota cjalapr propinsi dan pelayanan angkutan clalam wilayah operasi lintas Kabupaten/Kota perbatasan propinsi.
Wilayah operasi pelayanan, jenis dan jumlah tlendaraan angkutan ticiak dalam trayek yang dimaksud cialarn arrat (2) ciiatur clan ditetapkan oleS G ubern u r.
Wilayah operasi pelayanan, jenis darr jumlah kendaraan angkutan tidat< dalam trayek yang dimaksud dalarnr ayat (2) dilakukan evaluasi sekuranq_ kurangnya dalam jangka vraktu 5 (lima) talrurn sekari.
Article 16
Article 20
lzin trayek atau izin operasi tidak berlaku karena .
a. telah berakhir usaha angkutan yang bersangkrrtan;
b. dikembalikan oleh pemegang izin
c. pencabutan izin;
d, habis masa berlaku izin Pasal 2 1
(1) lzin trayek atau izin operasi dicabut karena :
^. pemegang izin melanggar ketentuan sebagaimana ciimaksud pada pasal 20;
b. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut ),ang cliizinkan;
c. tidak memenuhi laik jalan dan trdak ntelakukan peremajaarr kenclaraan;
d. melakukan penyalahgunaan izirr yang clapat nlengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan rregara.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksucl dalam ayat (1) huruf a dan b dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan,
(3) Apabila peringatan yang sebagairnana cjinraksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 bulan.
(4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis masa jangka waktunya dan tidak ada usaha perbail(an, maka dilakukan pencabutan izin, Pasal 2.2 lzin dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan dalam hal :
!r pemegang izin memindahtangankarn izin tanpa persetujLlan pemberr izin;
b, pemegang izin menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum darr atau membahayakan keamaflsr-i oeg?r?i c pemegang izin memperoleh izin dengan cara tidak sah;
d. tidak lulus hasil penelitian teknis dan tidak nrelakukan perenraiaan kendaraan.
Parag raf T Tarif Ang kutan
Article 23
Penetapan tarii angkutan penumpang umum linras Kabupaten/Kota dalam propinsi dan angkutan penumpang urnum lintas Kabupaten/Kota perbatasan propinsi kelas ekonomi dan angxutan perintis ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan sepengetahuan DpRD propinsi Banten.
Pai'agraf 8 Penimbangan KencJaraan Bermotor
Article 24
(1) Untuk pengawasan dan pengamanan ja.lan diselenggarakan penimbangan kendaraan bermotor berupi alat penimbangan yrng dipasang secara tetap dan atau dipasang alat timbang yang rjaiat cipindah-pindahkan,
(2) Penetapan lokasi, pengadaan, pemasangan dan atau pembangLr-ror.r, pemeliharaan dan tatacara pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (t )' ,liutrr clan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Penetapan lokasi alat penimbangan yang cJipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam ayai 1z; n"r,lr *urperhatikan rencana umum jaringan transportasi jalan propinsi, kelas ;alan, .iuringun lintas, kepadatan lalu lintas dan kondisi topografi.
Article 25
Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan dan pembangunan alert penimbangan yang dipasang secara tetap cli jllan penghubung dilikukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapat persetujrrn bubernur.
Article 20
(1) Alat penimbangan.yang dipasang secara tetap dan yang dapat dipindah- pindahkan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat- (1 ) dioperasikan oleh Dinas melalui Unit pelaksana Teknis Dinas.
(2) Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) adalah UPT Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Article 27
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap berada pada lokasi dengan luas sekurang-kurangnya 4000 mi serta clilengkapi oengan fasilitas penunjang meliputi :
a. Gedung operasional;
b. Lapangan parkir kendaraan;
c. Fasilitas jalan keluar masuk kendaraan;
d. Gudang penyimpanan barang;
e. Lapangan penumpukan barang;
f. Bangunan gedung untuk generator set;
g, Pagar;
h. Perambuan untuk maksud pengoperasian.
Article 28
(1) Penimbangan kendaraan bermotor berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kenda;-aan beserla muatannya.
(2) Kelebihan berat muatan sebesar yang diizinkan adalah merupakan
(3) Besaran denda untuk setiap peraturan daerah tersendiri
(4) Tata cara pemungutan denda Gubernur.
(5) lzin Dispensasi kelebihan berat muatan dapat cjiberikan pada mobil barang khusus untuk :
a' Angkutan barang umum yang nruatannya tidak dapat dipecah-pecah;
b. Angkutan barang bahan berbahaya;
c. Angkutan alat berat;
d. Angkutan barang khusus
(6) Pemberian lzin Dispensasi kelerbihan muatan sebagaimana dimaksuct dalam ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas.
(7) Jasa penitipan barang dan pemberiarr izin dispensasi kelebiSan muatan dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Article 29
Mobil barang yang tidak bermuatan, mobil pengangkut peti kemas dan mobil barang tangki tidak diwajibkan untuk dilakukan pllimbangan kendaraan.
Article 30
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap cJan alat penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan harus memenuhi persyaratan teknis dln wali6 ditera secara berkala sesuai peraturan perundang-uhdangan yang berlaku.
di atas 20% dari claya angkut kendaraan pelanggaran dan cJikenakan denda.
pelanggaran selanjutnya cjiatur dalanr selanjutnya diatur dalam keputusan
Paragraf Pemeriksaan Kendaraan I Bermotor di Jalan
(1)
Article 31
Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan diselenggarakan pemeriksaan kendaraan bermotor oi lrtrn.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meiiputi pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalari, pbmerinsaan tanda b,kti lulus uji, pemeriksaan pemenuhan kelengkapan'sabuk keselamatan dan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum, pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan ayat (2) dilakukan terhadap mobil baiang, yang melayani lintas Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota perbatasan propinsi.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) cJilakukan oleh Dinas rnelalui UPT Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksucl dalarn ayat (1) dilakukan oleh Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang nremenuhi kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dapat dilakukan secara gabungan iurgan peiugas dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) wajib mengEunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanca-tanda khusus Goagai petugas pemeriksaan dan perlengkapan per,reril<saan.
(2)
(3)
(4) l " \ l seLragimana dimaksud dalam angkutan penumpang umrlnl dalam propinsi dan lintas
(6) Pasal .12 Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan lair< jalan, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, pemeriksaan pernenulran keleng(apan sabuk keselamatan.
dan pemeriksaan terhadap periz.inan angkutan umum, pemeriksaan terhadap berat kenda,'aan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 31. ayat (2), Pemeriksa PeEawai Negeri Sipil melaporkan kepada Penyidik Pega',vai Negeri Sipit untuk -dilakukun penyidikan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
Article 33
(1) Untuk penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban mati diselenggarakan penelitian dan pelaporan kecelikaan lalu lintas.
(2)
(3)
(4)
(5) \ol /.1 \ \ r . /
(2)
(3)
(4) Kegiatan penelitian kecelakaan lalu lintas sebagaimana cJimaksud dalanr ayat (1) untuk .mendapatkan data primer dan itau sekunder dari lokasi kejadian kecelakaan dan atau dari laporan instansi terkait.
Kegiatan pelaporan kecelakaan lalu lintas sebagairrrana dimaksud dalam ayal. (1) berupa pembuatan laporan tertulis nas'it keliatrn penelitian dan analisis kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalrr lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mati lebih dari 4 (empat) orang sampai dengan T (tujuh) . orang yang terjadi pada rLras jalan Kabupaten/Kota, jalan propinsi dan jJlan nasional di Daerah Untuk melaksanakan kegiatan per:elitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas, Dinas membentuk Tim Peneiiti cJan Pelaporan Tingkat Daerun yung dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan peralatan.
Dalam hal kecelakaan lalu lintas yang antara jalur kereta api dan jalan raya,- dari perkeretaapian sebagai anggota Kecelakaan Lalu Lintas.
terjadi di perlintasan sebidang dapat mengikutsertakan petugai Tinr Peneliti dan pelaporan Parag raf 11 Pengawalan Lalu Lintas
Article 34
Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan bagi Pimpinan Daerah dan atau Tamu Daerah diselenggarakan kegiatan pengawalan lalu lintas.
Kegiatan pengawalan lalu lintas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas melalui UPT Pengenclaliarr Operasionat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan pengawalan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan perlengkapan pengawalan meliputi mobil dan motor patroli pengawalan, alat komunikasi, pakaian dinas lapangan dan senjata api dan atau gas.
Tata cara pengawalan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Untuk penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban mati diselenggarakan penelitian dan pelaporan kecelikaan lalu lintas.
(2)
(3)
(4)
(5) \ol /.1 \ \ r . /
(2)
(3)
(4) Kegiatan penelitian kecelakaan lalu lintas sebagaimana cJimaksud dalanr ayat (1) untuk .mendapatkan data primer dan itau sekunder dari lokasi kejadian kecelakaan dan atau dari laporan instansi terkait.
Kegiatan pelaporan kecelakaan lalu lintas sebagairrrana dimaksud dalam ayal. (1) berupa pembuatan laporan tertulis nas'it keliatrn penelitian dan analisis kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalrr lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mati lebih dari 4 (empat) orang sampai dengan T (tujuh) . orang yang terjadi pada rLras jalan Kabupaten/Kota, jalan propinsi dan jJlan nasional di Daerah Untuk melaksanakan kegiatan per:elitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas, Dinas membentuk Tim Peneiiti cJan Pelaporan Tingkat Daerun yung dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan peralatan.
Dalam hal kecelakaan lalu lintas yang antara jalur kereta api dan jalan raya,- dari perkeretaapian sebagai anggota Kecelakaan Lalu Lintas.
terjadi di perlintasan sebidang dapat mengikutsertakan petugai Tinr Peneliti dan pelaporan Parag raf 11 Pengawalan Lalu Lintas
Article 34
Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan bagi Pimpinan Daerah dan atau Tamu Daerah diselenggarakan kegiatan pengawalan lalu lintas.
Kegiatan pengawalan lalu lintas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas melalui UPT Pengenclaliarr Operasionat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan pengawalan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan perlengkapan pengawalan meliputi mobil dan motor patroli pengawalan, alat komunikasi, pakaian dinas lapangan dan senjata api dan atau gas.
Tata cara pengawalan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB Kedua
Penyelenggaraan Latu Lintas Angkutan sungai dan penyeberangan
(1) Untuk keperluan jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran dan fasilitas penunjang perabuhan sungai dan penyeberr,,grn yang merayani rintas Kabupaten/Kota di wilayah-propinsi oiteiapkarr ilun.una Induk petabuharr yang meliputi rencana pembangunan oan peng"rbrngarr perabunan.
Rencana lnduk pelabuhan sekurang-kurang r,ya mem uat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
a. prakiraan permintaan jasa angkutan;
b' prakiraan kebutuhan fasilitas kepelabuhanan yarrE berpedoma,r pada standard dan atau kriteria perencanrin yang baku;
c' rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas pelabuhan baik untuk pelayanan kegiatan pemei-intah maupun perayanan jasa kepelabuhanan serta kebutuhan tanah dan atau perairan untul< pengembangan pelabuhan;
d' penetapan waktu peraksanaan pembangunan perabuhan yarg disesuaikan dengan kemampuan F)errdanaan] run.rnu tata guna lahan dan tata letak fasilitas pelabuhan;
Penyusunan Rencana Induk Pelalruhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan Rencana Umum Tati Ruang wilayah propinsi dan Rencana Umum Jaringan Transpo,lasi Jaran piopinri.
Penyusunan Rencana tnduk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara yang clitetapkan dengan Keputusan G ubernur.
Article 30
Pengusulan penetapan Rencana lnduk perabuhan terhadap pembangunan pelabuhan lur., yangl melayani antar propinsi, harus mendapatkan rekomendasi Guberhur.' Rekomendasi Gubernur sebagain'lana dinraksud cjalam ayat (1) diberikan dengan mempgrhatikan aspek-tatanan kepelabuhanan regional, rencana umum jaringan transportasi jaran propinsi dan studi ketayakan.
Penyusunan tatanan kepelabuhanan regional dilaksanakan oleh Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasai 37 setiap rencana.pembangunan fasilitas pelabuhan yang melayani antar propinsi yang tidak sesuai dengan Rencana Induk pelabg|,rn vrajib mendapatkan pertimbangan teknis dlri Dinas.
(1)
(2)
(1) \z)
(3)
(3)
(4)
(1)
(2)
Article 38
Rencana Induk Pelabuhan disusun untuk pembangunan clan pelgembangan pelabuhan dalam kurun waktu 1s (liina netai) tahun cjan wajib dilakukan peninjauan kembali sekurang-kurangnya sekali dalam s (lima) tahun v'' Peninjauan kernbali dan atau penyempurnaan Rencana Induk pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11) dilakukan oleh Dinas.
Parag raf 2 Pembangunan dan pengelolaan petabuhan
Article 39
Pembangunan dan penyelenggaraan pelabuhan sungai darr penyeberangan yang melayani lintas Kabupaien/Kota di wilaya-h propinsi dapat dilakukan oleh Badan Hukum lndonesia be,bentuk perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara cjan Badan Usaha Milik Daerah.
Pembangunan dan penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah Citetapkan keputusan pelaksanaannya oleh Gubernur.
Tata cara pembangunan dan penyelenggaraan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Untuk keperluan jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran dan fasilitas penunjang perabuhan sungai dan penyeberr,,grn yang merayani rintas Kabupaten/Kota di wilayah-propinsi oiteiapkarr ilun.una Induk petabuharr yang meliputi rencana pembangunan oan peng"rbrngarr perabunan.
Rencana lnduk pelabuhan sekurang-kurang r,ya mem uat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
a. prakiraan permintaan jasa angkutan;
b' prakiraan kebutuhan fasilitas kepelabuhanan yarrE berpedoma,r pada standard dan atau kriteria perencanrin yang baku;
c' rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas pelabuhan baik untuk pelayanan kegiatan pemei-intah maupun perayanan jasa kepelabuhanan serta kebutuhan tanah dan atau perairan untul< pengembangan pelabuhan;
d' penetapan waktu peraksanaan pembangunan perabuhan yarg disesuaikan dengan kemampuan F)errdanaan] run.rnu tata guna lahan dan tata letak fasilitas pelabuhan;
Penyusunan Rencana Induk Pelalruhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan Rencana Umum Tati Ruang wilayah propinsi dan Rencana Umum Jaringan Transpo,lasi Jaran piopinri.
Penyusunan Rencana tnduk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara yang clitetapkan dengan Keputusan G ubernur.
Article 30
Pengusulan penetapan Rencana lnduk perabuhan terhadap pembangunan pelabuhan lur., yangl melayani antar propinsi, harus mendapatkan rekomendasi Guberhur.' Rekomendasi Gubernur sebagain'lana dinraksud cjalam ayat (1) diberikan dengan mempgrhatikan aspek-tatanan kepelabuhanan regional, rencana umum jaringan transportasi jaran propinsi dan studi ketayakan.
Penyusunan tatanan kepelabuhanan regional dilaksanakan oleh Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasai 37 setiap rencana.pembangunan fasilitas pelabuhan yang melayani antar propinsi yang tidak sesuai dengan Rencana Induk pelabg|,rn vrajib mendapatkan pertimbangan teknis dlri Dinas.
(1)
(2)
(1) \z)
(3)
(3)
(4)
(1)
(2)
Article 38
Rencana Induk Pelabuhan disusun untuk pembangunan clan pelgembangan pelabuhan dalam kurun waktu 1s (liina netai) tahun cjan wajib dilakukan peninjauan kembali sekurang-kurangnya sekali dalam s (lima) tahun v'' Peninjauan kernbali dan atau penyempurnaan Rencana Induk pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11) dilakukan oleh Dinas.
Parag raf 2 Pembangunan dan pengelolaan petabuhan
Article 39
Pembangunan dan penyelenggaraan pelabuhan sungai darr penyeberangan yang melayani lintas Kabupaien/Kota di wilaya-h propinsi dapat dilakukan oleh Badan Hukum lndonesia be,bentuk perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara cjan Badan Usaha Milik Daerah.
Pembangunan dan penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah Citetapkan keputusan pelaksanaannya oleh Gubernur.
Tata cara pembangunan dan penyelenggaraan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Article 40
lJr,tuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pelabrrhan sebagaimana dimaksud Pasal 40 dilaksanakan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana cJirnaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana climaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh penyelenggara pelabr-rhan.
Jenis pelayanan jasa kepelabuhanan cJan usaha kegiatan penunjang di pelabuhan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) setiap pelayanan jasa kepelabuhanan yang diberikan ciikenakan retribusi yang diatur daram peraturan Daerah tersendiri.
Parag raf 4 Alur Sungai clan Lintas penyeberangan
Article 41
Alur sungai dan lintas pertyeberangan yang merayani rintas Kabupaten/Kota di wirayah propinsi ditetapkan oreh Gubernur.
Penetapan alur sungai dan lintas penyeberangan yang rnelayani lintas propinsi dilakukan setelah mendapat rekomendasi clari Gubernur.
Article 42
Untuk keselamatan, keamanan ke,tertiban dan kelancaran lalu lintas alur sungai dan penyeberangan sebagaimana dirnaksud pada pasal 41, wajitt dilengkapi dengan fasilitas perambuan lalu lirrtas, terminal, bangunan clan dermaga.
Lokasi dan pengadaan fasilitas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Pengadaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan Gubernur.
lJr,tuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pelabrrhan sebagaimana dimaksud Pasal 40 dilaksanakan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana cJirnaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana climaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh penyelenggara pelabr-rhan.
Jenis pelayanan jasa kepelabuhanan cJan usaha kegiatan penunjang di pelabuhan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) setiap pelayanan jasa kepelabuhanan yang diberikan ciikenakan retribusi yang diatur daram peraturan Daerah tersendiri.
Parag raf 4 Alur Sungai clan Lintas penyeberangan
Article 41
Alur sungai dan lintas pertyeberangan yang merayani rintas Kabupaten/Kota di wirayah propinsi ditetapkan oreh Gubernur.
Penetapan alur sungai dan lintas penyeberangan yang rnelayani lintas propinsi dilakukan setelah mendapat rekomendasi clari Gubernur.
Article 42
Untuk keselamatan, keamanan ke,tertiban dan kelancaran lalu lintas alur sungai dan penyeberangan sebagaimana dirnaksud pada pasal 41, wajitt dilengkapi dengan fasilitas perambuan lalu lirrtas, terminal, bangunan clan dermaga.
Lokasi dan pengadaan fasilitas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Pengadaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Article 43
Usaha angkutan sungai yang melay ani lintas Kabupaten/Kota di wilayah propinsi dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum lndonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badarr Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
Usaha angkutan penyeberangan yang melayani lirrtas Kabupaten/Kota di wilayah propinsi dilakukan oleh Badan Hukum lndonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik l{egara, Badan Usaha Milit( Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
Untuk dapat melakukan usaha angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki izin usaha, izin trayek dan atau izin operasi.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(1) \z)
(3)
ri/
(5) / A \ \ J l
(4)
(1)
(2) lzin usaha, izin trayek dan atau izirr operasi sebagaimana dimaksucl dalam ayat (3) diberikan oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas.
Tata cara pemberian izin usaha, izin trayek dan atau izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur cJan Citetapkan ctengan Keputusan G ubernur.
Pemberian izin usaha, izin trayek cian atau izin cperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
Parag raf 6 Kapal clan Awak Kapal
Article 44
setiap kegiatan usaha angkutan sungai dan penveberangan rvajib menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan kapal dan diawaki oleh awak kapal yang mempunyai surat Tanda Kecakapan.
Surat Tanda Kecakapan sebagaimana dinraksucl dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas.
Tata cara pemberian Surat Tancla Kecakapan sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) diatur dan ditetapkan clengan Keputusan Gubernur.
Pemberian Surat Tancla Kecakapan sebagainrana dimaksud dalam ayat
(3) dikenakan retribusi yang diatur cjalam Peraturan Daerah tersendiri.
Article 45
(1) Untuk menjamin kepastian pelayanarr angkutan sungai dan penyeberangan yang melayani lintas Kabupaten/Kota di wilayah propinsi dilakukan pemeriksaan dan pengav/asan pemenufrarr mutu peiayanan kapal-kapal beserta muatannya.
(2) Pemeriksaan dan pengawasan penrenuhan mutu pelaS,anan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Bag ian Ketiga Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkrrtan Perl<eretaapian
Usaha angkutan sungai yang melay ani lintas Kabupaten/Kota di wilayah propinsi dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum lndonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badarr Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
Usaha angkutan penyeberangan yang melayani lirrtas Kabupaten/Kota di wilayah propinsi dilakukan oleh Badan Hukum lndonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik l{egara, Badan Usaha Milit( Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
Untuk dapat melakukan usaha angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki izin usaha, izin trayek dan atau izin operasi.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(1) \z)
(3)
ri/
(5) / A \ \ J l
(4)
(1)
(2) lzin usaha, izin trayek dan atau izirr operasi sebagaimana dimaksucl dalam ayat (3) diberikan oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas.
Tata cara pemberian izin usaha, izin trayek dan atau izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur cJan Citetapkan ctengan Keputusan G ubernur.
Pemberian izin usaha, izin trayek cian atau izin cperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
Parag raf 6 Kapal clan Awak Kapal
Article 44
setiap kegiatan usaha angkutan sungai dan penveberangan rvajib menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan kapal dan diawaki oleh awak kapal yang mempunyai surat Tanda Kecakapan.
Surat Tanda Kecakapan sebagaimana dinraksucl dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas.
Tata cara pemberian Surat Tancla Kecakapan sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) diatur dan ditetapkan clengan Keputusan Gubernur.
Pemberian Surat Tancla Kecakapan sebagainrana dimaksud dalam ayat
(3) dikenakan retribusi yang diatur cjalam Peraturan Daerah tersendiri.
Article 45
(1) Untuk menjamin kepastian pelayanarr angkutan sungai dan penyeberangan yang melayani lintas Kabupaten/Kota di wilayah propinsi dilakukan pemeriksaan dan pengav/asan pemenufrarr mutu peiayanan kapal-kapal beserta muatannya.
(2) Pemeriksaan dan pengawasan penrenuhan mutu pelaS,anan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Bag ian Ketiga Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkrrtan Perl<eretaapian
Article 46
(1) Untuk keperluan pelayanan angkutan perl<e;'etaapian dalam rangka menunjang, mendorong dan menggerakkan kegiatan pembangunan dan perekonomian di seluruh r,vilayah propins; diselenggarakan perkeretaapian.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapiarr sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) cJisusrin c;alam Rencana Umurn Jaringan Jalur Kereta Api Propinsi.
(3) Rencana Umum Jaringan Jalur l(ereta Api propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) clilaksanakan secara terpadu dengan rrlemperhatikan Rencana Umum Tata Ruang Propinsi, Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Propinsi clan Rencana Umurn Jaringan Jalur Kereta Api Antar propinsi.
(4) Rencana Umum Jarinqan Kereta Api Propinsi sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) disusuir oleh Dinas dan dit.trpt rn clerrgan Keputusan Gubernur.
Article 47
(1) Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi sellagaimana dimaksud pada Pasal 46 disusun untuk kurun rvaktu 1S (lima belas) tahun mendatang dan dapat ditinjau kembali sekrlrang-l<urangnya sekali cjalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi sebagaimana cJirnaksud dzrlam ayat (1) dilakukan oleh Din as.
Pasal 1,8
(1) Perkeretaap.ian sebagaimana dimaksuJ pada pasal 47 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya cJapat diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untu( itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber.laku.
(2) Badan usaha lain selain badan penyelengg?ra sebagaimana climaksud dalam ayat (1) dapat diikutsertakan cjalarn kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksuC clalam ayat (Z) harus merupakan badan hukum lndonesia yang dilakukan cJa!am rangka peningkatan kapasitas dan kualitas pelayarran ang kutan kereta api, cJan pengikutserlaan modal badan usaha dalam penyecliaan, perawatan clan pengusahaan prasarana dan atau sirrana ke;-eta aoi.
Article 49
Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi meliputi prasarana kereta api yang berupa jalur, stasiun, dan fasilitas operasional sarana kereta api.
Prasarana kereta api sebagainrana climaksud dalam ayat (1) yang dioperasikan wajib mempunyai keandalarr Can nrenrenuhl peisyaratan keselamatan sesuai dengan l<etentuan peraturan perLlndang-r,nbung.n yang berlaku.
Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana climaksud dalam ayat
(1) meliputi peralatan persinyalan, instalasi listrik dan peralatan operasi.
(1) \ L )
(3)
Pa rag raf 2 Jalur Kereta Api
Article 50
(1) Untuk kelancaran dan keselamatan kereta api, ciitetaplian pengaturan jalur kereta api meliputi penetapan daerah rnanfaat jalan, daerah milik.lilan, dan daerah pengawasan jalan termasuk ruang bebas bagian bawah dan ruang bebas di atasnya.
(2) Pengaturan jalur kereta api sebagaimana cJimaksud dalarn ayat (1) untuk memberikan pandangan bebas melihat jauh kecjepan clan pandangan bebas bagi pemakai jalan yang akan melintasi jalur kereta api.
(3) Untuk memberikan pandangan bebas seb'againrana dimaksud dalam ayat
(2) dilarang membangun gedung, me mbuat tembok, pagar, tanggul ian bangunan lainnya, menanarn jenis polron yang tinggr serta menempatkan barang pada jalur kereta api.
(4) Penetapan daerah manfaat jalan, daerah nrilik jala;r, dan daerah pengawasan jalan termasuk ruang bebas bagian bawah dan ruang [ebas di atasnya sebagaimana dirnaksucJ dalanr ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Article 51
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang, pengecualian terhadap prinsip tidak sebiding hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimba;lgkan keselamatan cJan kelancaran, baik perjalanan kereta api nlaupun lalu lirrtas dijalan.
(?-) Dalam hal terjadi perpotongan sebidang antara jalur l<ereta api clengan jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, wajilt mendapatkan izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dan ciitetapkan dengan Keputursan Gubernur.
(4) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan retribusi yang diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Parag raf 3 Stasiun Kereta Api Pasal 52- Stasiun kereta api sebagairnana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1) berfungsi untuk keperluan l<ereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan atau bongkar muat barang dan atau untuk keperluan operasi kereta api dibangun stasiun kereta api.
Untuk keperluan pengoperasian dan pengelolaan stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja dengan batas-batas tertentu.
(1)
(2)
(3) stasiurr kereta api harus dilengkapi dengan fasilitars sebagaimana ketentuan perundang-Llndangan ya"ng berlaku cjan ciaprat diselenggarakan kegiatan untuk penuniang ying -irurjpr usaha pertokoan, rumah makan, perkantcran dan atau akomodasi.
('1) Penyelenggaraan kegiatan penunjang sebagairnana rjrmalksud dalam ayat
(3) dapat dilaksanakan oleh wirga ruegira lndonesia, Baclan Hukum lndonesia berbentuk Perseroan Terbatai, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang cJidirikan khusus untuk usaha itu.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penunjang sebagairnana cjinraksud dalam ayat
(4) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Parag raf 4 Sarana l(erela ,A.pi
Article 53
/ 1 \ S a r r n e k r .
\ '/ \rc.'| (r,.cl nel'e td api yang dioperasikan vlajib ntentpunyai keancJalan dan memenuhi persyaratan keselamatan ses,rai l<etentuan peraturan perundang-undar.rgan yang berlakur.
(2) Sarana kereta api sebagaimana cJinraksud dalam ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri clari sarana penggerak, sdrdf r? pengangkut penumpang dan atau barang, dan sarana untuk keperluan khusus.
(2) Pengoperasian sarana kereta api hanya clapat dilakukan oleh tenaga- terraga yang telah memenuhi kualifikasi keahlian.
Article 54
(1) Penyediaan, perawatan dan pengrlsahaan sat-ana ker.eta api dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Penyediaan sarana kereta api sebagainrana dimaksud clalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratarr teknis sarana kereta api dan kebutulran operasional.
(3) Pengusahaan sarana kereta api sebagair,rana dimaksud cjalam ayat (z) dilaku kan deng an menr perhatika rr kepentingan peiayanan u mu m, keselamatan operasi kereta apt, keamarran- dan l<etertiban dalam pelayanan jasa dan kelangsungan pelayanan.
Parerg raf 5 'farif Angkutan
Article 55
Untuk memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha badan penyelenggara atas pelayanan angkutan kereta api penumpang ekonomi dan perintis, Gubernur menetaolian tarii angkutan.
Paragraf G Jaringan pelayanan Angkutan l(ereta Api t(hLrsus
Article 50
(1) Untuk keperluan melayani kegiatan bacJan risaha tertentu cli biclang industri, pertanian, pertambangarr dan kepariwisataan di wilayah propinsi, dapat ditetapkan jaringan pelayanan atngkutan l<ereta api khLlsus.
(2) Penyelenggaraan kereta api khusus sebagaimana dimaksucl dalam ayat
(1) harus nrendapatkan izin.
(3) Jaringan pelayanan angkr-rtan kerera api khusus can tata cara permohonan izin pengelolaan l<ereta apr khusus diatur dan c1itetapkan oleh G t t h o r n r r r v v v v t I t L t t .
(1) Untuk keperluan pelayanan angkutan perl<e;'etaapian dalam rangka menunjang, mendorong dan menggerakkan kegiatan pembangunan dan perekonomian di seluruh r,vilayah propins; diselenggarakan perkeretaapian.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapiarr sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) cJisusrin c;alam Rencana Umurn Jaringan Jalur Kereta Api Propinsi.
(3) Rencana Umum Jaringan Jalur l(ereta Api propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) clilaksanakan secara terpadu dengan rrlemperhatikan Rencana Umum Tata Ruang Propinsi, Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Propinsi clan Rencana Umurn Jaringan Jalur Kereta Api Antar propinsi.
(4) Rencana Umum Jarinqan Kereta Api Propinsi sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) disusuir oleh Dinas dan dit.trpt rn clerrgan Keputusan Gubernur.
Article 47
(1) Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi sellagaimana dimaksud pada Pasal 46 disusun untuk kurun rvaktu 1S (lima belas) tahun mendatang dan dapat ditinjau kembali sekrlrang-l<urangnya sekali cjalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi sebagaimana cJirnaksud dzrlam ayat (1) dilakukan oleh Din as.
Pasal 1,8
(1) Perkeretaap.ian sebagaimana dimaksuJ pada pasal 47 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya cJapat diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untu( itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber.laku.
(2) Badan usaha lain selain badan penyelengg?ra sebagaimana climaksud dalam ayat (1) dapat diikutsertakan cjalarn kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksuC clalam ayat (Z) harus merupakan badan hukum lndonesia yang dilakukan cJa!am rangka peningkatan kapasitas dan kualitas pelayarran ang kutan kereta api, cJan pengikutserlaan modal badan usaha dalam penyecliaan, perawatan clan pengusahaan prasarana dan atau sirrana ke;-eta aoi.
Article 49
Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi meliputi prasarana kereta api yang berupa jalur, stasiun, dan fasilitas operasional sarana kereta api.
Prasarana kereta api sebagainrana climaksud dalam ayat (1) yang dioperasikan wajib mempunyai keandalarr Can nrenrenuhl peisyaratan keselamatan sesuai dengan l<etentuan peraturan perLlndang-r,nbung.n yang berlaku.
Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana climaksud dalam ayat
(1) meliputi peralatan persinyalan, instalasi listrik dan peralatan operasi.
(1) \ L )
(3)
Pa rag raf 2 Jalur Kereta Api
Article 50
(1) Untuk kelancaran dan keselamatan kereta api, ciitetaplian pengaturan jalur kereta api meliputi penetapan daerah rnanfaat jalan, daerah milik.lilan, dan daerah pengawasan jalan termasuk ruang bebas bagian bawah dan ruang bebas di atasnya.
(2) Pengaturan jalur kereta api sebagaimana cJimaksud dalarn ayat (1) untuk memberikan pandangan bebas melihat jauh kecjepan clan pandangan bebas bagi pemakai jalan yang akan melintasi jalur kereta api.
(3) Untuk memberikan pandangan bebas seb'againrana dimaksud dalam ayat
(2) dilarang membangun gedung, me mbuat tembok, pagar, tanggul ian bangunan lainnya, menanarn jenis polron yang tinggr serta menempatkan barang pada jalur kereta api.
(4) Penetapan daerah manfaat jalan, daerah nrilik jala;r, dan daerah pengawasan jalan termasuk ruang bebas bagian bawah dan ruang [ebas di atasnya sebagaimana dirnaksucJ dalanr ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Article 51
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang, pengecualian terhadap prinsip tidak sebiding hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimba;lgkan keselamatan cJan kelancaran, baik perjalanan kereta api nlaupun lalu lirrtas dijalan.
(?-) Dalam hal terjadi perpotongan sebidang antara jalur l<ereta api clengan jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, wajilt mendapatkan izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dan ciitetapkan dengan Keputursan Gubernur.
(4) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan retribusi yang diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Parag raf 3 Stasiun Kereta Api Pasal 52- Stasiun kereta api sebagairnana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1) berfungsi untuk keperluan l<ereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan atau bongkar muat barang dan atau untuk keperluan operasi kereta api dibangun stasiun kereta api.
Untuk keperluan pengoperasian dan pengelolaan stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja dengan batas-batas tertentu.
(1)
(2)
(3) stasiurr kereta api harus dilengkapi dengan fasilitars sebagaimana ketentuan perundang-Llndangan ya"ng berlaku cjan ciaprat diselenggarakan kegiatan untuk penuniang ying -irurjpr usaha pertokoan, rumah makan, perkantcran dan atau akomodasi.
('1) Penyelenggaraan kegiatan penunjang sebagairnana rjrmalksud dalam ayat
(3) dapat dilaksanakan oleh wirga ruegira lndonesia, Baclan Hukum lndonesia berbentuk Perseroan Terbatai, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang cJidirikan khusus untuk usaha itu.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penunjang sebagairnana cjinraksud dalam ayat
(4) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Parag raf 4 Sarana l(erela ,A.pi
Article 53
/ 1 \ S a r r n e k r .
\ '/ \rc.'| (r,.cl nel'e td api yang dioperasikan vlajib ntentpunyai keancJalan dan memenuhi persyaratan keselamatan ses,rai l<etentuan peraturan perundang-undar.rgan yang berlakur.
(2) Sarana kereta api sebagaimana cJinraksud dalam ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri clari sarana penggerak, sdrdf r? pengangkut penumpang dan atau barang, dan sarana untuk keperluan khusus.
(2) Pengoperasian sarana kereta api hanya clapat dilakukan oleh tenaga- terraga yang telah memenuhi kualifikasi keahlian.
Article 54
(1) Penyediaan, perawatan dan pengrlsahaan sat-ana ker.eta api dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Penyediaan sarana kereta api sebagainrana dimaksud clalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratarr teknis sarana kereta api dan kebutulran operasional.
(3) Pengusahaan sarana kereta api sebagair,rana dimaksud cjalam ayat (z) dilaku kan deng an menr perhatika rr kepentingan peiayanan u mu m, keselamatan operasi kereta apt, keamarran- dan l<etertiban dalam pelayanan jasa dan kelangsungan pelayanan.
Parerg raf 5 'farif Angkutan
Article 55
Untuk memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha badan penyelenggara atas pelayanan angkutan kereta api penumpang ekonomi dan perintis, Gubernur menetaolian tarii angkutan.
Paragraf G Jaringan pelayanan Angkutan l(ereta Api t(hLrsus
Article 50
(1) Untuk keperluan melayani kegiatan bacJan risaha tertentu cli biclang industri, pertanian, pertambangarr dan kepariwisataan di wilayah propinsi, dapat ditetapkan jaringan pelayanan atngkutan l<ereta api khLlsus.
(2) Penyelenggaraan kereta api khusus sebagaimana dimaksucl dalam ayat
(1) harus nrendapatkan izin.
(3) Jaringan pelayanan angkr-rtan kerera api khusus can tata cara permohonan izin pengelolaan l<ereta apr khusus diatur dan c1itetapkan oleh G t t h o r n r r r v v v v t I t L t t .
lzin usaha angkutan laut lintas prcpinsi, angkutan laut khusus lintas propinsi, angkutan laut lintas negara selain angliutan laut lintas batas dan angkutan laut perintis wajib memperoleh rekomendasi Gubernur.
Rekomendasi izin sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan'masih menjalankan kegiatan usahanya dan setiap tahun wajib daftar ulang perusahaan.
Penerbitan rekomendasi izin dan daftar rilang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan retribusi.
Besaran retribusi rekomendasi dan daftar ulang perusanaan sebagaimana dimal<sud dalam ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk rnemperoleh rekomendasi dan daftar ulang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Article 65
Penyelenggaraan fungsi keselamatan pelayaran ciiselenggarakan oleh 3I:;r.;;?%flil';;r::raksaraannya capai oir*,rnr,rn [;;r;;
Unir [; *1,ffi1i[::flamatan pelavaran sebagaimarra dimaksud dalam ayat a' Penilikan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan;
b. Penilikan terhadap pemenuhan persyaratan keraikrautan kapar;
c' Penilikan pemanduan dan pemanduan kapar serta penyediaan cran pemeliharaan alur pelayaran;
'\srr'q' e\;' d' Pencegahan dan penangulangan pencemaran perairan pelabuharr;
e' Pengamanan dan penertiban dalam da.erah lingkungan kerja dan dalanr daerah lingkungan kepentingan
p.tununrn;
r' ffi:,|lilntltntoap pembangunan i pe.sembansan rlan pensoperasia Kegiatan penilikan, pencegahan dan pengamanan serta penertiban sebagaimana dimaksud dall,m, ^y^i p) dikenakan ierhadap kapat yang masuk-keluar perabuhan rokar cian peraiuhan regionrl.
Pelabuhan lokal dan pelabuhan regional sebagaimana dimaksud clalanr ayat (3) didalamnya termasuk pelabuhan khuius lokal dan pelabuhan khusus regional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilikan, pencegahan clan !:il?ilffiid;,:li,ffEf;??i;ebasaimana oirna[suct darai a/at (4)
Article 66
Kegiatan pekerjaan bawah-.air clapat dilaksanakan oleh Badan Hukum INDONESIA, Badan Usaha Milil Negara, E,rorn Usaha Mirik Daerah cJan atau Koperasi yang khusus dicJirikari untuk itu.
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud cjalanr ayat (1) wajib memiriki ijin usaha cian izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin usaha dan izin operasi melaksanakan kegiatan pekerjaan'nawan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diaiur dengan Keputusan Gubernur.
lzin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku selama perusahaan yang bersangkutarr rnenjalankan ,runrnya dan setiap tahrun wajib daftar ulang perusahaan.
(2)
(3) ('1 ) / 6 \
(1)
(2)
(3) (4\
/ q \
(6)
(1)
(2) \ c /
(1)
(2)
(3) t1?,ilffi' ,["::lT.nirT sebasaimana oinraksud daram ayat
(2) Besaran pengenaan retribusi ijin usaha da,1.izin operasi pekerjaan bawah air diatur dengan peraturan claerah tersendiri.
Article 07
Untuk menjamin keselamatan ber'layar, Pemerintah Fropinsi melakukan pembinaan terhadap peraksanaan pengawakan kapar.
Pelaksanaan pengawalan T.p3r sebagairnana dimaksud c]alanr ayat (1) dilakukan sesuai d-engan ketentuan peiundang-undangan yang berraku.
Pembinaan pengawakan kapar_sebagaimana dimaksud daram ayat (1 ) pelaksanaannya dilakukan oleh ne.lauaGemegang Fungsi Keselamatan.
lzin usaha angkutan laut lintas prcpinsi, angkutan laut khusus lintas propinsi, angkutan laut lintas negara selain angliutan laut lintas batas dan angkutan laut perintis wajib memperoleh rekomendasi Gubernur.
Rekomendasi izin sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan'masih menjalankan kegiatan usahanya dan setiap tahun wajib daftar ulang perusahaan.
Penerbitan rekomendasi izin dan daftar rilang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan retribusi.
Besaran retribusi rekomendasi dan daftar ulang perusanaan sebagaimana dimal<sud dalam ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk rnemperoleh rekomendasi dan daftar ulang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Article 59
Kegiatan angkutan laut dilakukan dengan :
a. Trayek tetap dan teratur atau liner;
b. Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
Penyelenggaraan angkutan laut yang melayani trayek tetap dan teratur atau liner sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Gubernur dan menyebutkan pelabuhan singgah disertai jadwal kunjungan kapal di setiap pelabuhan.
Penyelenggaraan angkutan laut yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper sebagaimana dirraksud dalanr ayat (1) huruf b wajil:
melaporkan pengoperasian kapalnya setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur.
Kegiatan pelayaran rakyat diselenggarakan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper kecuali untuk kegiatan arrgkutan penumpang dengan kapal motor (KM) yang berukuran sekurang-kurangnya GT 1 (tujuh) dan setinggi-tingginya GT 35 (tiga lima) diselenggarakan dengan trayek tetap dan teratur atau liner.
Penyelenggara pelayaran rakyat )/ang menempatkan kapalnya pacja trayek tetap dan teratur atau liner rarajib melaporkan penernpatan kapalnya kepada Kepala Dinas.
Pa rag raf 3 Penyelenggaraan Usaha Perrunjang Angkutan Laut Penyelenggaraaan usaha terdiri dari :
Article 60
Article 33
(1) Guna menunjang kegiatan u,qaha tertentu cli dalam DLKr dan DLKp pelabuhan umum regional dapat ditlangun Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri.
(2) Untuk pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan sendiri pengelola wajib memiliki izin penetapan loklsi, izin nrenrJirikaiirungunan fasilitas di sisi air dan izin operasi.
r
(3) lzin penetapan lokasi, izin mendirikan bangunan fasilitas di sisi air cJan izin operasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana climaksud dalam ayat (1) dikenakan retribusi.
(4) Besaran pengenaan retribusi izin penetaparr lokasi, izin mencjirikan bangunan fasilitas di sisi air dan izin operasi Dermaga Untuk Kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud J.r.r ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penetapan lokasi, izin mendirikan bangunan fasilitas di sisi aii ctan izin operasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
Article 64
Kegiatan pengerukan dan rekiamasi di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan umum dan di wilayah perairan pelabuhan khusr, ,qgiunal wajib memiliki izin Gubernur.
Penerbitan izin pengerukan dan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan retribusi.
Besaran perlgenaan retribusi izin pengerukan dan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di;tur oengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tara cara menrperoleh izin pengerukan dan izin rekiamasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
Kegiatan angkutan laut dilakukan dengan :
a. Trayek tetap dan teratur atau liner;
b. Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
Penyelenggaraan angkutan laut yang melayani trayek tetap dan teratur atau liner sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Gubernur dan menyebutkan pelabuhan singgah disertai jadwal kunjungan kapal di setiap pelabuhan.
Penyelenggaraan angkutan laut yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper sebagaimana dirraksud dalanr ayat (1) huruf b wajil:
melaporkan pengoperasian kapalnya setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur.
Kegiatan pelayaran rakyat diselenggarakan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper kecuali untuk kegiatan arrgkutan penumpang dengan kapal motor (KM) yang berukuran sekurang-kurangnya GT 1 (tujuh) dan setinggi-tingginya GT 35 (tiga lima) diselenggarakan dengan trayek tetap dan teratur atau liner.
Penyelenggara pelayaran rakyat )/ang menempatkan kapalnya pacja trayek tetap dan teratur atau liner rarajib melaporkan penernpatan kapalnya kepada Kepala Dinas.
Pa rag raf 3 Penyelenggaraan Usaha Perrunjang Angkutan Laut Penyelenggaraaan usaha terdiri dari :
Article 60
Article 33
(1) Guna menunjang kegiatan u,qaha tertentu cli dalam DLKr dan DLKp pelabuhan umum regional dapat ditlangun Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri.
(2) Untuk pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan sendiri pengelola wajib memiliki izin penetapan loklsi, izin nrenrJirikaiirungunan fasilitas di sisi air dan izin operasi.
r
(3) lzin penetapan lokasi, izin mendirikan bangunan fasilitas di sisi air cJan izin operasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana climaksud dalam ayat (1) dikenakan retribusi.
(4) Besaran pengenaan retribusi izin penetaparr lokasi, izin mencjirikan bangunan fasilitas di sisi air dan izin operasi Dermaga Untuk Kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud J.r.r ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penetapan lokasi, izin mendirikan bangunan fasilitas di sisi aii ctan izin operasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
Article 64
Kegiatan pengerukan dan rekiamasi di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan umum dan di wilayah perairan pelabuhan khusr, ,qgiunal wajib memiliki izin Gubernur.
Penerbitan izin pengerukan dan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan retribusi.
Besaran perlgenaan retribusi izin pengerukan dan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di;tur oengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tara cara menrperoleh izin pengerukan dan izin rekiamasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
Penyelenggaraan fungsi keselamatan pelayaran ciiselenggarakan oleh 3I:;r.;;?%flil';;r::raksaraannya capai oir*,rnr,rn [;;r;;
Unir [; *1,ffi1i[::flamatan pelavaran sebagaimarra dimaksud dalam ayat a' Penilikan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan;
b. Penilikan terhadap pemenuhan persyaratan keraikrautan kapar;
c' Penilikan pemanduan dan pemanduan kapar serta penyediaan cran pemeliharaan alur pelayaran;
'\srr'q' e\;' d' Pencegahan dan penangulangan pencemaran perairan pelabuharr;
e' Pengamanan dan penertiban dalam da.erah lingkungan kerja dan dalanr daerah lingkungan kepentingan
p.tununrn;
r' ffi:,|lilntltntoap pembangunan i pe.sembansan rlan pensoperasia Kegiatan penilikan, pencegahan dan pengamanan serta penertiban sebagaimana dimaksud dall,m, ^y^i p) dikenakan ierhadap kapat yang masuk-keluar perabuhan rokar cian peraiuhan regionrl.
Pelabuhan lokal dan pelabuhan regional sebagaimana dimaksud clalanr ayat (3) didalamnya termasuk pelabuhan khuius lokal dan pelabuhan khusus regional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilikan, pencegahan clan !:il?ilffiid;,:li,ffEf;??i;ebasaimana oirna[suct darai a/at (4)
Article 66
Kegiatan pekerjaan bawah-.air clapat dilaksanakan oleh Badan Hukum INDONESIA, Badan Usaha Milil Negara, E,rorn Usaha Mirik Daerah cJan atau Koperasi yang khusus dicJirikari untuk itu.
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud cjalanr ayat (1) wajib memiriki ijin usaha cian izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin usaha dan izin operasi melaksanakan kegiatan pekerjaan'nawan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diaiur dengan Keputusan Gubernur.
lzin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku selama perusahaan yang bersangkutarr rnenjalankan ,runrnya dan setiap tahrun wajib daftar ulang perusahaan.
(2)
(3) ('1 ) / 6 \
(1)
(2)
(3) (4\
/ q \
(6)
(1)
(2) \ c /
(1)
(2)
(3) t1?,ilffi' ,["::lT.nirT sebasaimana oinraksud daram ayat
(2) Besaran pengenaan retribusi ijin usaha da,1.izin operasi pekerjaan bawah air diatur dengan peraturan claerah tersendiri.
Untuk menjamin keselamatan ber'layar, Pemerintah Fropinsi melakukan pembinaan terhadap peraksanaan pengawakan kapar.
Pelaksanaan pengawalan T.p3r sebagairnana dimaksud c]alanr ayat (1) dilakukan sesuai d-engan ketentuan peiundang-undangan yang berraku.
Pembinaan pengawakan kapar_sebagaimana dimaksud daram ayat (1 ) pelaksanaannya dilakukan oleh ne.lauaGemegang Fungsi Keselamatan.
(1 ) Penyelenggaraan angkutan udara terdiri dari :
(2)
(1) ( 2 \
(3) a) Usaha Angkutan Udara, dan b) Usaha Penunjang Angkutan UCara Usaha Penunjang Angkutan Udara meliputi :
a) Kegiatan Usaha Penunjang Bandar Udara dan b) Kegiatan Usaha Ekspedisi Muatan pesarryat Udara
Pelayanan kegiatan usaha Penunjang Bandar Udara dan Eksnectisi Muatan Pesawat Udara dilakukan oleh Badan Hukum lndonesia.
Untuk pelayanan kegiatan Usaha Penunjang Bandar Udara dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara sebagaimarla climaksucj dalam ayat (1) wajib memiliki lzin, yang diterbitkan / diberikan oleh Guberrrur.
Kewajiban dan. tanggung jawab Perusahaan Penunjang Angkutan Udara dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara serta ketentuan lain yang berkenaan dengan hal ini, diatur dengan Keputusan Gubernur.
Article 71
(1) Setiap izin yang diberikan dan registrasi ulang bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebagaimana dimaksud padl Pasal 6B dan pasal 6g dikenakan retribusi.
(2) Pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud dalan: ayat (1), diatur ciengan Peraturan Daerah tersendiri.
Bagian l(edua Penyelenggaraan Bandar Udara F'asal '72 Klasifikasi Bandar Udara meliputi :
a) Bandar Udara Umum, yang digunakan untuk melayani kepentingan umum terdiri dari :
1. Bandar Udara pusat penyebaran dan Bandar Udara bukan pusat penyebaran yang ruang uciara disekitarnya dikerrdalikan.
2. Bandar Udara bukan pusat periyebaran yang ruang uclara disekitarnya tidak dikendaliran.
b) Bandar Udara Khusus, yang digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, yang didalamnya termasuk helipad atau helideck.
Fungsi Bandar Udara terdiri dari :
a)Bandar Udara pusat penyebaran;
b) Bandar Udara bukan pusat penyebaran.
(1) \ L )
(1)
Article 73
Menurut penyelenggaraannya, Bandar Udara terdiri cJari :
(1) Bandar Udara umum yang diselenggarakan cleh Perneriirtah, pemerintalr Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan dalan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan keoada Badan Usal^ra Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan khusus untuk itu.
(2) Bandar Udara khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum INDONESIA.
Article 85
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c. Badan Usaha Swasta, atau
d. Koperasi.
Pasal BO Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam nrelaksanakan kegiatan pelayanan di wilayah Propinsi Banten, wajib melakukan koorcjinasi clan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas.
Article 87
Dalam upaya menunjang kelancaran penyelanggaraan jaringan telekomunikasi, Dinas melakukan pemantauar't, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraap jaringarr telekomrrnikasi.
Article 88
(1)Dalam rangka pengembangan/pembangLlnan jaringan telekomunikasi, pihak swasta dapat berperan serta dan cliberikan kesernpatan untuk menanamkan investasi.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksuC avat (1) dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi,
(3) Pemberian izin investasi ditetapkan oleh Gubernur setelah rnendapat rekomendasi teknis dari Dinas.
(4) Setiap pemberian izin dan rekomendasi dikerral<an Retribusi.
Parag raf 2 Penyelenggaraan Jasa Telekonrunikasi
Article 89
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Badan Hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan Peraturan Perundana- undangan yang berlaku yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c. Badan Usaha Swasta; atau
d. Koperasi.
Article 90
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan jasa telekornunikasi, dilakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pengendalian oleh Dinas.
Article 91
Penyelenggara jasa telekomunil<asi dalam melaksanakan kegiatannya wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas.
Article 92
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
(2) Instalansi perangkat akses di rumah dan atau di gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang mernenuhi persyaratan.
(3) Pemberian izin usaha instalatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dinas.
(4) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan persyaratan teknis lnstalatur Kabel Rumah atau Gedung ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Article 93
(1) Dalam rangka pengembangan atau pembangunan jasa telekomunikasi pihak swasta dapat berperan serta dan diberikarr kesempatan untuk menanamkan investasi.
(2) Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksr-rd ayat (1) dapat dilakukan kerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Pemberian izin investasi ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas.
(4) Setiap pemberian izin dan rekomendasi dikenakan Retribusi.
Parag raf 3 Penyelenggaraan Telekornu nikasi Kh us us Pasa! 94
(1) Penyelennggaraan Telekomunikasi khusus diselerrggarakan untuk keperluan :
a. Sendiri;
b. Pertahanan Keamanan Negara;
c. Penyiaran.
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusrrs rlntuk l'.eperluaan sencJiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan :
a. Perseorangan;
b. Instansi Pemerintah'
c. Dinas Khusus;
d. Badan Hukum.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekcmunikasi khusus akan cliatur dengan Keputusan Gubernur.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Perseora.ngan
Article 95
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan perseorangan meliputi :
a. Kegiatan Amatir Radio.
b. Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Article 95
(1) Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada pasal gS.huruf a dilakukan oleh setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(2) Setiap Amatir Radio wajib memiliki izin yang berupa IAR dan IPPRA serta wajib mengikuti ujian negara Amatir Radio.
(3) Pemberian izin dan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Setiap Amatir Radio wajib bergabung sebagai arrggota ORARI.
(5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
Pasal 9 /
(1) Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana crimaksud pacja [XTffmiT:jr:,1':*'*.n oren,itirp w*gu-i'rugu,., rnooneria yans
(2) l-'A[B !:litsH[-xi'io Antar Penduduk ha;us mernitiki izin yans berupa
(3) lzin dimaksud daram ayat (2) dikeruarkan oreh Dinas
(4) ffi;f::#T,? j;J[:[,ilNFi dengan Radio Antar penducJuk rvaiib
(5) setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan lnstansi pemerintah
Lokasi untuk penyelenggaraan Banclar UcJara, rnelipr:ti wilayalr daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas yang diterrtukan secara jelas, ditetapkan oleh Menteri setelah rnendapat rekomendasi dari Gubernur tentang keterpaduan dengan Rencana tJ mum Tata Ruang Wilayah Propinsi.
Permohonan penetapan lokasi seL'again"ana tersebut pada ayat (1) harus dilampiri hasil study kelayakan ekonomi, teknis, operasional, lingkungan dan kelayakan dari segi.
usaha angkutan udara.
Study kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (z) harus memperhatikan keterpaduan intra clan antar moda transportasi yang direkomendasikan oleh Gubernur (rugas dekonsentrasi), Parag rat 2 Penetapan Rencana Induk Bandar L.ldara Pasal
(1) Rencana Induk Bandar Udara pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi cjari Gubernur.
(2) Rencana Induk Bandar Udara bukan pusat prenyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan ditetapkan oleh Bupati/ Waliliota setelah mendapatkan komendasi teknis dari Gubernur.
(2)
(3) 75
peraksanuun
n.ffiil:n Bancf ar rJcrara pasal 76 t'' lriJl,,Lt:1*ttnaan Pembansunar Bandar Udara crialukan kepada Bupati/ ''' ;:lffifi'ffi ;ffiifi :-:ilffi1i:ffi il, j,is ffi ::,.lil' h a rus m e n da patka n
(3) Pada setiap rekomendasi yang diberikan dikenakan retribusi.
D a e ra h L i n s k u n s a n Ke rj a ?XT: : Jf.'#5 11. n Kawas a n Kes e I a m a ta n Operasi penerbangan pasal 77
(1) Dalam penyelenggaraan Bandar Udara Urnum atau Bandar Udara Khusus fl'l:5:H,,iffig:,,?:n#;!ru.].0.
e,nou,.
Udara ou,.- Kawasa
(2) Penetapan Daerah Lin.gkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Keseramatan operasi Penerbangan (KLoFl'br','",d'.,.
uo.rn, ;Li.' Menteri untuk Bandara Pusat penyebarari atau ryrJr prrrt puny.'nrrrn_yrng ruang udaranya dikendalikan, dan oleh arJrtii\Abrikota '*ilk ' Bandira nJ*an pusat penyebaran yang ruang udaranya tiJak dikendarikan.
(3) :.?:?l.fr.j$?ff;Ei,l.3:fT;1, DLKr dan KKop harus meranrpirka
(4) Pada setiap rekomendasi yang diberikan dikenakan retribusi.
Pasal Tg
(1) setiap bangTal, tegakan, menara atau tower antenna yang dimiriki Perorangan' Badan u-sarra, Instan;if.l.rinl.i'yang berada di Daerah Lingkungan Kerja Bandar uor,. irn Kawasan'Keseramatan operasi ,*n*;3*t;1.rffi[Hr;t'nJ]'-'iou,.. tidak b'reh n.'JLnini batas
(2) 3il:: ffi:HtJ3L,T:trffi1:.i''aksud craram ayat
(1), diberikan oreh
(3) Pada setiap rekomendasi yang dibe;ikan dikenakan retribusi.
pe n g e I o r. :r'3';;dT:'Jil:,a Kh us u s pasal 79
(1) Pengelolaan Bandar Udara Khusus c]apat cjilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Propinsi dan punruiintnn xlnrprilnrxota dan atau Badan frT6'fl.ffitit untuk kup.ntinnrn sendiri gura menunjang kegiatarr
(2) [; XX?:lTt f,?::i,',l* r.,In u s u s s e b a g a i m a n a d i m a ks u d d a r a m a ya t a) Bandar Udara Umum yang ada,tidak dapat merayani sesuai dengan #::agibutuhkan karena"r.drnrtrrrn -tmampuan fasiritas yang b) Berdasarkan pertimbangan ekoromi dan teknis operasionar serta menjamin keselamalari peneroang.n "'rp)uitu menrbangurn dcr' Inengoperasikan Bandar Udara Khuis
(3) Pengelola Banclar udara Khusus wajib menyediakan dan memerihara :
a) Fasiritas pendaratan, repas randas dan parkir pesawat udara;
b) Fasiritas keseramatan dan penunjang keseramatan penerbangan;
c) Fillll:rn'Silttt vans sesuai densan r<ebutuhan operasiona
(4) Pada fasilitas sebagaimana dimaksud ayat (3), dirakukan pemeriksaan atau penilikan secarl periodir, seluiang-rurrngn'y, satu kari setahun oreh Dinas.
(5) Pengelola Bandar Udara Khusus wljlb melyampaikan raporan terturis tentang pengeroraannya kepaoa Gubernur merarui Dinas.
(6) Hiltfftff.irilgoperasian Bandar Udara Khusus harus mendapatka
(7) Untuk setiap izin yang diberikan olehGubernur, dikenakan retribusi.
(B) Pengaturan retribusi sebagai pera-tura;
Dr;;.;?r:il1fl,:,, una d imaksud d a ta nr ayat (7), ct iatu r d a ra nr BAB PENYELENGGARAAN POS VI DAN ]'ELEKOMUNIKASI Bagian pertama Penyelenggaraan pos
Article 80
Pelayanan pos terdiri oari :
Penyelenggaraan
a. b.
Pelayanan Pos yang diselenggarakan oleh BUMN, pT. pos lndonesia (Persero);
Untuk memperluas jaringan perayanan d; bidang pos, clapat diselenggarakan Pengusihaan Jasa Tiiipan yang dilakukan oleh Bac1arr usaha berbadan hukum lainnya seiain'BUIIN/pr. pos lndonesia (Persero).
Parag raf 1 Pelayanan pos Pasal B1 Pelayanan Pos yang diselenggarakan,rleh P'f. pos lndonesia di propi'si Banten dalam melakukan [69iatan pelayanannya wajib 'elaksanakan koordinasi dan penyampaian lapdran berkala'kepada Dinas.
Dalam rangka kelancaran pengawasan, pengendalian
Article 82
pelayanan Fos, Dinas melakukan kegiatan dan monitoring penyerenggaraan perayanan pos.
Parag raf 2 Peng usahaan Jasa Titipan Pasal 83 Pengusahaan Jasa Titipan yang dilakrrkan oleh Badarr Usaha lainnya, ciapat berbentuk Kantor pusat, Kantorbabang dan atau ngen Pasar 84
(1) Pendirian Kantor Pusat, Cabang dan atau Agen sebagaimana dimaksucj pada Pasal 83 wajib mempunyai lzin Usaha.
(2) lzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh :
(a) lzin Usaha Pendirian Kantor Pusat diberikan oleh Menteri Perhurbungan setelah mendapat Rekomencasi dari Gubernur, (b) lzin Usaha Pendirian Kantor,labang dan atau Agen cliberikan oleh Gubernur.
(3) Setiap pemberian rekomendasi dan izin pengusahaan jasa titipan dikenakan Retribusi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengusahaan Jasa Titipan akan diatur dengan Keputusan Gubernur
ffifiH"ffi3
Lokasi untuk penyelenggaraan Banclar UcJara, rnelipr:ti wilayalr daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas yang diterrtukan secara jelas, ditetapkan oleh Menteri setelah rnendapat rekomendasi dari Gubernur tentang keterpaduan dengan Rencana tJ mum Tata Ruang Wilayah Propinsi.
Permohonan penetapan lokasi seL'again"ana tersebut pada ayat (1) harus dilampiri hasil study kelayakan ekonomi, teknis, operasional, lingkungan dan kelayakan dari segi.
usaha angkutan udara.
Study kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (z) harus memperhatikan keterpaduan intra clan antar moda transportasi yang direkomendasikan oleh Gubernur (rugas dekonsentrasi), Parag rat 2 Penetapan Rencana Induk Bandar L.ldara Pasal
(1) Rencana Induk Bandar Udara pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi cjari Gubernur.
(2) Rencana Induk Bandar Udara bukan pusat prenyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan ditetapkan oleh Bupati/ Waliliota setelah mendapatkan komendasi teknis dari Gubernur.
(2)
(3) 75
peraksanuun
n.ffiil:n Bancf ar rJcrara pasal 76 t'' lriJl,,Lt:1*ttnaan Pembansunar Bandar Udara crialukan kepada Bupati/ ''' ;:lffifi'ffi ;ffiifi :-:ilffi1i:ffi il, j,is ffi ::,.lil' h a rus m e n da patka n
(3) Pada setiap rekomendasi yang diberikan dikenakan retribusi.
D a e ra h L i n s k u n s a n Ke rj a ?XT: : Jf.'#5 11. n Kawas a n Kes e I a m a ta n Operasi penerbangan pasal 77
(1) Dalam penyelenggaraan Bandar Udara Urnum atau Bandar Udara Khusus fl'l:5:H,,iffig:,,?:n#;!ru.].0.
e,nou,.
Udara ou,.- Kawasa
(2) Penetapan Daerah Lin.gkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Keseramatan operasi Penerbangan (KLoFl'br','",d'.,.
uo.rn, ;Li.' Menteri untuk Bandara Pusat penyebarari atau ryrJr prrrt puny.'nrrrn_yrng ruang udaranya dikendalikan, dan oleh arJrtii\Abrikota '*ilk ' Bandira nJ*an pusat penyebaran yang ruang udaranya tiJak dikendarikan.
(3) :.?:?l.fr.j$?ff;Ei,l.3:fT;1, DLKr dan KKop harus meranrpirka
(4) Pada setiap rekomendasi yang diberikan dikenakan retribusi.
Pasal Tg
(1) setiap bangTal, tegakan, menara atau tower antenna yang dimiriki Perorangan' Badan u-sarra, Instan;if.l.rinl.i'yang berada di Daerah Lingkungan Kerja Bandar uor,. irn Kawasan'Keseramatan operasi ,*n*;3*t;1.rffi[Hr;t'nJ]'-'iou,.. tidak b'reh n.'JLnini batas
(2) 3il:: ffi:HtJ3L,T:trffi1:.i''aksud craram ayat
(1), diberikan oreh
(3) Pada setiap rekomendasi yang dibe;ikan dikenakan retribusi.
pe n g e I o r. :r'3';;dT:'Jil:,a Kh us u s pasal 79
(1) Pengelolaan Bandar Udara Khusus c]apat cjilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Propinsi dan punruiintnn xlnrprilnrxota dan atau Badan frT6'fl.ffitit untuk kup.ntinnrn sendiri gura menunjang kegiatarr
(2) [; XX?:lTt f,?::i,',l* r.,In u s u s s e b a g a i m a n a d i m a ks u d d a r a m a ya t a) Bandar Udara Umum yang ada,tidak dapat merayani sesuai dengan #::agibutuhkan karena"r.drnrtrrrn -tmampuan fasiritas yang b) Berdasarkan pertimbangan ekoromi dan teknis operasionar serta menjamin keselamalari peneroang.n "'rp)uitu menrbangurn dcr' Inengoperasikan Bandar Udara Khuis
(3) Pengelola Banclar udara Khusus wajib menyediakan dan memerihara :
a) Fasiritas pendaratan, repas randas dan parkir pesawat udara;
b) Fasiritas keseramatan dan penunjang keseramatan penerbangan;
c) Fillll:rn'Silttt vans sesuai densan r<ebutuhan operasiona
(4) Pada fasilitas sebagaimana dimaksud ayat (3), dirakukan pemeriksaan atau penilikan secarl periodir, seluiang-rurrngn'y, satu kari setahun oreh Dinas.
(5) Pengelola Bandar Udara Khusus wljlb melyampaikan raporan terturis tentang pengeroraannya kepaoa Gubernur merarui Dinas.
(6) Hiltfftff.irilgoperasian Bandar Udara Khusus harus mendapatka
(7) Untuk setiap izin yang diberikan olehGubernur, dikenakan retribusi.
(B) Pengaturan retribusi sebagai pera-tura;
Dr;;.;?r:il1fl,:,, una d imaksud d a ta nr ayat (7), ct iatu r d a ra nr BAB PENYELENGGARAAN POS VI DAN ]'ELEKOMUNIKASI Bagian pertama Penyelenggaraan pos
Article 80
Pelayanan pos terdiri oari :
Penyelenggaraan
a. b.
Pelayanan Pos yang diselenggarakan oleh BUMN, pT. pos lndonesia (Persero);
Untuk memperluas jaringan perayanan d; bidang pos, clapat diselenggarakan Pengusihaan Jasa Tiiipan yang dilakukan oleh Bac1arr usaha berbadan hukum lainnya seiain'BUIIN/pr. pos lndonesia (Persero).
Parag raf 1 Pelayanan pos Pasal B1 Pelayanan Pos yang diselenggarakan,rleh P'f. pos lndonesia di propi'si Banten dalam melakukan [69iatan pelayanannya wajib 'elaksanakan koordinasi dan penyampaian lapdran berkala'kepada Dinas.
Dalam rangka kelancaran pengawasan, pengendalian
Article 82
pelayanan Fos, Dinas melakukan kegiatan dan monitoring penyerenggaraan perayanan pos.
Parag raf 2 Peng usahaan Jasa Titipan Pasal 83 Pengusahaan Jasa Titipan yang dilakrrkan oleh Badarr Usaha lainnya, ciapat berbentuk Kantor pusat, Kantorbabang dan atau ngen Pasar 84
(1) Pendirian Kantor Pusat, Cabang dan atau Agen sebagaimana dimaksucj pada Pasal 83 wajib mempunyai lzin Usaha.
(2) lzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh :
(a) lzin Usaha Pendirian Kantor Pusat diberikan oleh Menteri Perhurbungan setelah mendapat Rekomencasi dari Gubernur, (b) lzin Usaha Pendirian Kantor,labang dan atau Agen cliberikan oleh Gubernur.
(3) Setiap pemberian rekomendasi dan izin pengusahaan jasa titipan dikenakan Retribusi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengusahaan Jasa Titipan akan diatur dengan Keputusan Gubernur
ffifiH"ffi3
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c. Badan Usaha Swasta, atau
d. Koperasi.
Pasal BO Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam nrelaksanakan kegiatan pelayanan di wilayah Propinsi Banten, wajib melakukan koorcjinasi clan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas.
Article 87
Dalam upaya menunjang kelancaran penyelanggaraan jaringan telekomunikasi, Dinas melakukan pemantauar't, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraap jaringarr telekomrrnikasi.
Article 88
(1)Dalam rangka pengembangan/pembangLlnan jaringan telekomunikasi, pihak swasta dapat berperan serta dan cliberikan kesernpatan untuk menanamkan investasi.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksuC avat (1) dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi,
(3) Pemberian izin investasi ditetapkan oleh Gubernur setelah rnendapat rekomendasi teknis dari Dinas.
(4) Setiap pemberian izin dan rekomendasi dikerral<an Retribusi.
Parag raf 2 Penyelenggaraan Jasa Telekonrunikasi
Article 89
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Badan Hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan Peraturan Perundana- undangan yang berlaku yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c. Badan Usaha Swasta; atau
d. Koperasi.
Article 90
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan jasa telekornunikasi, dilakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pengendalian oleh Dinas.
Article 91
Penyelenggara jasa telekomunil<asi dalam melaksanakan kegiatannya wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas.
Article 92
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
(2) Instalansi perangkat akses di rumah dan atau di gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang mernenuhi persyaratan.
(3) Pemberian izin usaha instalatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dinas.
(4) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan persyaratan teknis lnstalatur Kabel Rumah atau Gedung ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Article 93
(1) Dalam rangka pengembangan atau pembangunan jasa telekomunikasi pihak swasta dapat berperan serta dan diberikarr kesempatan untuk menanamkan investasi.
(2) Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksr-rd ayat (1) dapat dilakukan kerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Pemberian izin investasi ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas.
(4) Setiap pemberian izin dan rekomendasi dikenakan Retribusi.
Parag raf 3 Penyelenggaraan Telekornu nikasi Kh us us Pasa! 94
(1) Penyelennggaraan Telekomunikasi khusus diselerrggarakan untuk keperluan :
a. Sendiri;
b. Pertahanan Keamanan Negara;
c. Penyiaran.
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusrrs rlntuk l'.eperluaan sencJiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan :
a. Perseorangan;
b. Instansi Pemerintah'
c. Dinas Khusus;
d. Badan Hukum.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekcmunikasi khusus akan cliatur dengan Keputusan Gubernur.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Perseora.ngan
Article 95
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan perseorangan meliputi :
a. Kegiatan Amatir Radio.
b. Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Article 95
(1) Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada pasal gS.huruf a dilakukan oleh setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(2) Setiap Amatir Radio wajib memiliki izin yang berupa IAR dan IPPRA serta wajib mengikuti ujian negara Amatir Radio.
(3) Pemberian izin dan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Setiap Amatir Radio wajib bergabung sebagai arrggota ORARI.
(5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
Pasal 9 /
(1) Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana crimaksud pacja [XTffmiT:jr:,1':*'*.n oren,itirp w*gu-i'rugu,., rnooneria yans
(2) l-'A[B !:litsH[-xi'io Antar Penduduk ha;us mernitiki izin yans berupa
(3) lzin dimaksud daram ayat (2) dikeruarkan oreh Dinas
(4) ffi;f::#T,? j;J[:[,ilNFi dengan Radio Antar penducJuk rvaiib
(5) setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan lnstansi pemerintah
Article 98
BAB Ketiga
Operasi Penertiban Bidang Pos Dan Telekomunikasi Pasal 1 02
(1) Manajemen lalu lintas yang berupa kegiatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) meliputi :
a. penetapan kecepatan maksimurn pacia jalan;
h nanot'Dan jalan satu arah dan dua arah, baik yang bersifat pernranen , J .
} J v t t v t u l atau sewaktu-waktu untuk seluruh kendaraan atau jenis kenclaraan tertentu;
c. penetapan jalan dan jam operasi angkutan barang, angkutan peti kemas dan angkutan alat berat di jalan;
d. perintah wajib mematuhi ketentuan berialu lintas yang clinyatakan dalam rambu-rambu lalu lintas, marka jalan clan alat pengatur lalu lintas;
A l ^ . ^ ^ ^ ^
e. larangan menggunakan isyarat i:unyi pada ruas.- ruas jalan tertentu;
f . larangan dan atau perintah menggunakan jalan untuk seluruh ataLt jenis kendaraan tertentu;
g. larangan membongkar atau r,remotong atau menghilangkan fasilitas perlengkapan jalan;
it. larangan menyimpan barang atau material yang clapat mengganggLr lalu lintas.
(2) Pengaturan lalu lintas sebagainrana Cimaksrici daiam ayat (1) yang bersifat perintah dan atau larangan, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diurmumkan dalam Serita Daerah.
P n q a l R | ( r v g l v
(1) Manajemen Lalu Lintas yang berupa kegiatair pengawasan dan pengendalian sebagaimana dirnaksud pada pasal 6 ayat (3) clilakukan dengan cara pemberian izin atau rel<omendasi terhadap :
a. setiap penggunaan jalan untuk keperluan tertentu selain untuk kepentingan lalu lintas;
b. setiap pengoperasian kendara?n arrgkutan barang melalui jalan yang tidak sesuai peruntukkannya maupun bata.s berat muatannya dikarenakan sifat atau dinrensinya tidak Capat dipecah-pecah.
r cotien pembangunan atau penger,rbangan suatu kawasan atau v .
v v \ r u | / kegiatan yang menimbulkan tarikan clan bangkitan lalu lintas.
(2) Sebagai bahan pertimbangarr penrberian izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas yang diatur daiam Keputusan Gubernur,
(3) Pemberian izin atau rekomendasi sebragaimana dinraksud cjalam ayat (1) dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Parag raf 5 Pemeriksaan Mutu Karoseri l(endaraan Berrnotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus Pasar I
(1) Setiap hasil produksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang telah nrendapatl<arr pengesahan rancang bangun vrajib dilakukan pemeriksaan mutu karoseri
(2) Produksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta ternpelan dan kendaraan khusLls yang telah menrenitlii persyaratan tekrtis dan dinyatakan lulus pemeriksaar'.r mutut Ciberikar', Surat Keterangan l-lasil Pemeriksaan Mutu.
Surat Keterangan Hasil Penreriksaan Mutu seiragaitnana dimaksucl dalam ayat (2) diterbitkan oleh Dinas, Pasal 'l 0 Perusahaan/Bengkel yang memproduksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan llhusus sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) wajib didaftarkan pada Dinas.
Perusahaan/Bengkel karoseri yang telah memenuhi persyaratan teknis cjan administratif dan telah terdaftar pada Dinas dib:rikan sertifikasi oleh Din a s.
Pasal '1 1 Setiap kenclaraan bermotor yan.q nrerupakan aset instansi pemerintali yang akan dihapuskan harus dilakukan penilaian teknis kelaikan jalan.
Hasit penilaian teknis kelaikan jalan sebagaimana dinraksud dalam ayat
(1) diterbitkan surat keterangan hasil penilaian teknis oleh Dinas.
Pasal 1 2 Jasa pelayanan kegiatan pemeriksaan mutu l'rasil produksi karoseri, kegiatan penilaian kelayakan bengket karoseri dan kegiatan penilaian teknis kelaikan kendaraan dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(1) Manajemen lalu lintas yang berupa kegiatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) meliputi :
a. penetapan kecepatan maksimurn pacia jalan;
h nanot'Dan jalan satu arah dan dua arah, baik yang bersifat pernranen , J .
} J v t t v t u l atau sewaktu-waktu untuk seluruh kendaraan atau jenis kenclaraan tertentu;
c. penetapan jalan dan jam operasi angkutan barang, angkutan peti kemas dan angkutan alat berat di jalan;
d. perintah wajib mematuhi ketentuan berialu lintas yang clinyatakan dalam rambu-rambu lalu lintas, marka jalan clan alat pengatur lalu lintas;
A l ^ . ^ ^ ^ ^
e. larangan menggunakan isyarat i:unyi pada ruas.- ruas jalan tertentu;
f . larangan dan atau perintah menggunakan jalan untuk seluruh ataLt jenis kendaraan tertentu;
g. larangan membongkar atau r,remotong atau menghilangkan fasilitas perlengkapan jalan;
it. larangan menyimpan barang atau material yang clapat mengganggLr lalu lintas.
(2) Pengaturan lalu lintas sebagainrana Cimaksrici daiam ayat (1) yang bersifat perintah dan atau larangan, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diurmumkan dalam Serita Daerah.
P n q a l R | ( r v g l v
(1) Manajemen Lalu Lintas yang berupa kegiatair pengawasan dan pengendalian sebagaimana dirnaksud pada pasal 6 ayat (3) clilakukan dengan cara pemberian izin atau rel<omendasi terhadap :
a. setiap penggunaan jalan untuk keperluan tertentu selain untuk kepentingan lalu lintas;
b. setiap pengoperasian kendara?n arrgkutan barang melalui jalan yang tidak sesuai peruntukkannya maupun bata.s berat muatannya dikarenakan sifat atau dinrensinya tidak Capat dipecah-pecah.
r cotien pembangunan atau penger,rbangan suatu kawasan atau v .
v v \ r u | / kegiatan yang menimbulkan tarikan clan bangkitan lalu lintas.
(2) Sebagai bahan pertimbangarr penrberian izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas yang diatur daiam Keputusan Gubernur,
(3) Pemberian izin atau rekomendasi sebragaimana dinraksud cjalam ayat (1) dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Parag raf 5 Pemeriksaan Mutu Karoseri l(endaraan Berrnotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus Pasar I
(1) Setiap hasil produksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang telah nrendapatl<arr pengesahan rancang bangun vrajib dilakukan pemeriksaan mutu karoseri
(2) Produksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta ternpelan dan kendaraan khusLls yang telah menrenitlii persyaratan tekrtis dan dinyatakan lulus pemeriksaar'.r mutut Ciberikar', Surat Keterangan l-lasil Pemeriksaan Mutu.
Surat Keterangan Hasil Penreriksaan Mutu seiragaitnana dimaksucl dalam ayat (2) diterbitkan oleh Dinas, Pasal 'l 0 Perusahaan/Bengkel yang memproduksi karoseri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan llhusus sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) wajib didaftarkan pada Dinas.
Perusahaan/Bengkel karoseri yang telah memenuhi persyaratan teknis cjan administratif dan telah terdaftar pada Dinas dib:rikan sertifikasi oleh Din a s.
Pasal '1 1 Setiap kenclaraan bermotor yan.q nrerupakan aset instansi pemerintali yang akan dihapuskan harus dilakukan penilaian teknis kelaikan jalan.
Hasit penilaian teknis kelaikan jalan sebagaimana dinraksud dalam ayat
(1) diterbitkan surat keterangan hasil penilaian teknis oleh Dinas.
Pasal 1 2 Jasa pelayanan kegiatan pemeriksaan mutu l'rasil produksi karoseri, kegiatan penilaian kelayakan bengket karoseri dan kegiatan penilaian teknis kelaikan kendaraan dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penyelenggaraan angkutan orang derrgan kendaraan umLlm dilakul<an oleh Badan Usaha Milik Negara, [3adan Usaha l/ilil( Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Nasional, Koperasi cian Perorangan.
Untuk melakukan kegiatan angkutan sebagaimana dinraksud clalanr ayat
(1) wajib memiliki izin trayek atau izin operasi, Setiap pemegang izin yang telah mendapatkan izn trayek atau izin operasi diwajibkan untuk rnengoperasikan kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin travek atau izirr operasi Vang dimiliki.
(1)
(2)
(3)
(4) Dalam keadaan teftentr-r pemegJang izin sebagaimana dinraksud cjalanr ayat (3) dapat cjiberikan izin - insicjentil untuk ntengoperasikan kendaraannya menyimpang dari trayek yang telah dinriliki.
(5) lzin trayek atau izin operasi sebagairnana cjinraksud clalarm ayat (2) dikeluarkan oleh Dinas dan tidak clapat cjialihkan tanpa persetujuan pemberi izin.
(6) lzin trayek, izin operasi atau izin insidentil diberikan hanya kepacla pemohon yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diat.rr dan ditetapkan dalam r(eputusan Gubernur,
(7) Pemberian izin trayek, izin operasi atau izin insidentrl dan rekomencjasi izin lainnya dikenakan retribusi yang Ciatur cjalam Peratrrran Daerah tersendiri.
Pasal 1 i
(1) lzin sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) diterbitkan oleh Dinas, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang masa berlal<unya.
(2) Pemberian izin sebagaimana dirnaksucJ dalam ayat (1) dilengkapi dengan Kartu Pengawasan berlaku selama 1 tahun dan ,aiajin dilJkukan claftar ulang.
(3) Perpanjangan izin dan daftar ulang l(ariu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), diajukan sekurang-t<urangnya 2 (dua) bulan sebelum habis masa berla,<u.
(4) Pemberian Kartu Pengawasan (KP) darr daftar utang Kp dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan Daerah terserrdiri.
Pasal 1 B
(1) Untuk menjamin keselamatan, kenyamanan cian kelangsungan pelayanan angl<utan penumpang umum yang ciicperasikan *i1il, dilakukan n A a n , _ ^ i ^ - per ernaJaan.
(2) Pelaksanaan perenrajaan kendaraan scbagaimana ciimaksud dalam ayat
(1) dilakukan terhaclap kencJa, aan LlmLlnl ),ang telah clioperasikan sekurang-kurang nya 7 (tujuh) talru,1.
Pasal 1 9 setiap pemegang izin trayek atau izin operasi diwajibkan untuk :
a memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek atau izin n n o r e c i ' v F v t \ / v t , l- rnon'!nnor35ift3p kendaraan Lln'lum yang memenr:hi persyaratan tel<nis t J , | | r v r r y v H v l dan laik jalan;
c melaporkan apabila terjacli perr-rbahan Cornisili, pernilikan kendaraan, nama perusahan, pengalilran keperlilikan perLlsahaan clan perLlbaha.
i e d r n r e l n o r ' J u v , , u , | , v , J a l a n a n ;
d melaporkan kegiatan operasional angkutarr setiap bulan kepada pemberi izin, c' mentaati kevrajiban wajib angkut l"liriman pos dan ketentuan mer-lgenal dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-Llrrdangan.
Penyelenggaraan angkutan orang derrgan kendaraan umLlm dilakul<an oleh Badan Usaha Milik Negara, [3adan Usaha l/ilil( Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Nasional, Koperasi cian Perorangan.
Untuk melakukan kegiatan angkutan sebagaimana dinraksud clalanr ayat
(1) wajib memiliki izin trayek atau izin operasi, Setiap pemegang izin yang telah mendapatkan izn trayek atau izin operasi diwajibkan untuk rnengoperasikan kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin travek atau izirr operasi Vang dimiliki.
(1)
(2)
(3)
(4) Dalam keadaan teftentr-r pemegJang izin sebagaimana dinraksud cjalanr ayat (3) dapat cjiberikan izin - insicjentil untuk ntengoperasikan kendaraannya menyimpang dari trayek yang telah dinriliki.
(5) lzin trayek atau izin operasi sebagairnana cjinraksud clalarm ayat (2) dikeluarkan oleh Dinas dan tidak clapat cjialihkan tanpa persetujuan pemberi izin.
(6) lzin trayek, izin operasi atau izin insidentil diberikan hanya kepacla pemohon yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diat.rr dan ditetapkan dalam r(eputusan Gubernur,
(7) Pemberian izin trayek, izin operasi atau izin insidentrl dan rekomencjasi izin lainnya dikenakan retribusi yang Ciatur cjalam Peratrrran Daerah tersendiri.
Pasal 1 i
(1) lzin sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) diterbitkan oleh Dinas, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang masa berlal<unya.
(2) Pemberian izin sebagaimana dirnaksucJ dalam ayat (1) dilengkapi dengan Kartu Pengawasan berlaku selama 1 tahun dan ,aiajin dilJkukan claftar ulang.
(3) Perpanjangan izin dan daftar ulang l(ariu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), diajukan sekurang-t<urangnya 2 (dua) bulan sebelum habis masa berla,<u.
(4) Pemberian Kartu Pengawasan (KP) darr daftar utang Kp dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan Daerah terserrdiri.
Pasal 1 B
(1) Untuk menjamin keselamatan, kenyamanan cian kelangsungan pelayanan angl<utan penumpang umum yang ciicperasikan *i1il, dilakukan n A a n , _ ^ i ^ - per ernaJaan.
(2) Pelaksanaan perenrajaan kendaraan scbagaimana ciimaksud dalam ayat
(1) dilakukan terhaclap kencJa, aan LlmLlnl ),ang telah clioperasikan sekurang-kurang nya 7 (tujuh) talru,1.
Pasal 1 9 setiap pemegang izin trayek atau izin operasi diwajibkan untuk :
a memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek atau izin n n o r e c i ' v F v t \ / v t , l- rnon'!nnor35ift3p kendaraan Lln'lum yang memenr:hi persyaratan tel<nis t J , | | r v r r y v H v l dan laik jalan;
c melaporkan apabila terjacli perr-rbahan Cornisili, pernilikan kendaraan, nama perusahan, pengalilran keperlilikan perLlsahaan clan perLlbaha.
i e d r n r e l n o r ' J u v , , u , | , v , J a l a n a n ;
d melaporkan kegiatan operasional angkutarr setiap bulan kepada pemberi izin, c' mentaati kevrajiban wajib angkut l"liriman pos dan ketentuan mer-lgenal dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-Llrrdangan.
penunjang angkutan laut rnenurut jenisnya
(1)
(2)
(3)
(4) r 6 \ (o)
(1)
(2)
(1)
a. Usaha Jasa pengLlrusan Transporlasi (JpT):
b. Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laur (EMKt_);
c. Usaha Perusahaan Bongkar Muat (pBM);
d. Usaha Depo peti Kemas (DpK);
e. Usaha Talty (UT);
f ' Usaha Penyewaan Alat-Alat Angkrrtan Lauupenunjang Angkutan Laut (PPAL);
2
g. Usaha Angkutan di perairan pelabuhan.
Untuk.menyelenggarakan kegiatan usaha penurrjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib merniliki izirr Gubernur.
lzin usaha kegiatan penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) berraku serama peiusahaan ya;g - b*rrrngkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan setiap'tahirn rvajib daftar ulang perusahaan.
Penerbitan izin usaha penurrjang angkutan laut dan daftar ulang perusahaan sebagaimana dimakJud dalam ayat (z) dan ayat (3) dikenakan retribusi.
Besaran pengenaan retribusi sebagaimana cJirnaksud dalam ayat (4) diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk rnemperoleh izin usaha dan daftar ulang perusahaan sebagaimana cjimaksud dalam ayat (2) diatur dengan l(eputusan Gubernur.
Bag ian Ked ua Penyelenggaraan pelabuhan Parag raf 1 Jenis pelabuhan Pasal e 'l Penyelenggaraan pelabuhan umum regional pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas dan /atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk itu Penyelenggaraan pelabuhan khusus regional pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Badan Usahil Milik Negara, Bacan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukrrm lndonesia untuk menunlang kegiatan usaha tertentu.
Pasai 62 Untuk penyelenggaraan pelabuhan umum dan pengelolaan pelabuha' khusus regional penyelenggara pelabuhan "vajib memiliki izin lokasi, ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLI(p untuk pelabuhan umum dan batas wilayah daratan dan perairan untuk pelabuhan khusus, izin pembangunan dan izin operasi.
(2) lzin lokasi' ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLKp untuk pelabuhan umum dan bat.t ;ii;;;; daratan dan perairan untuk pelabuhan khusus, izin putnungunan oan izir, operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitf;; otetr Gubernur setelah memperoteh pertimbangan teknis dari Kepala Dinas
(3) Penerbitan izin rokasi, ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLKp untuk pelabuh?r1 Lrr'runr cjan batas wilayah daratan dan perairan untuk pelabuhun knr.us, izin pemnrngunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud datam "vri fz; oironakan retribusi.
(4) Besaran pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendi;i.
(5) Ketentuan lebih lanjut. mengenai tata cara memperoeh izin lol<asi, ketetapan rencana induk petaiunan, izin puro"ngunan dan izin operasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
penunjang angkutan laut rnenurut jenisnya
(1)
(2)
(3)
(4) r 6 \ (o)
(1)
(2)
(1)
a. Usaha Jasa pengLlrusan Transporlasi (JpT):
b. Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laur (EMKt_);
c. Usaha Perusahaan Bongkar Muat (pBM);
d. Usaha Depo peti Kemas (DpK);
e. Usaha Talty (UT);
f ' Usaha Penyewaan Alat-Alat Angkrrtan Lauupenunjang Angkutan Laut (PPAL);
2
g. Usaha Angkutan di perairan pelabuhan.
Untuk.menyelenggarakan kegiatan usaha penurrjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib merniliki izirr Gubernur.
lzin usaha kegiatan penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) berraku serama peiusahaan ya;g - b*rrrngkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan setiap'tahirn rvajib daftar ulang perusahaan.
Penerbitan izin usaha penurrjang angkutan laut dan daftar ulang perusahaan sebagaimana dimakJud dalam ayat (z) dan ayat (3) dikenakan retribusi.
Besaran pengenaan retribusi sebagaimana cJirnaksud dalam ayat (4) diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk rnemperoleh izin usaha dan daftar ulang perusahaan sebagaimana cjimaksud dalam ayat (2) diatur dengan l(eputusan Gubernur.
Bag ian Ked ua Penyelenggaraan pelabuhan Parag raf 1 Jenis pelabuhan Pasal e 'l Penyelenggaraan pelabuhan umum regional pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas dan /atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk itu Penyelenggaraan pelabuhan khusus regional pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Badan Usahil Milik Negara, Bacan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukrrm lndonesia untuk menunlang kegiatan usaha tertentu.
Pasai 62 Untuk penyelenggaraan pelabuhan umum dan pengelolaan pelabuha' khusus regional penyelenggara pelabuhan "vajib memiliki izin lokasi, ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLI(p untuk pelabuhan umum dan batas wilayah daratan dan perairan untuk pelabuhan khusus, izin pembangunan dan izin operasi.
(2) lzin lokasi' ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLKp untuk pelabuhan umum dan bat.t ;ii;;;; daratan dan perairan untuk pelabuhan khusus, izin putnungunan oan izir, operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitf;; otetr Gubernur setelah memperoteh pertimbangan teknis dari Kepala Dinas
(3) Penerbitan izin rokasi, ketetapan rencana induk pelabuhan, ketetapan batas DLKr dan DLKp untuk pelabuh?r1 Lrr'runr cjan batas wilayah daratan dan perairan untuk pelabuhun knr.us, izin pemnrngunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud datam "vri fz; oironakan retribusi.
(4) Besaran pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendi;i.
(5) Ketentuan lebih lanjut. mengenai tata cara memperoeh izin lol<asi, ketetapan rencana induk petaiunan, izin puro"ngunan dan izin operasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus utur< keperruan Instansi -ru:ltlX[.|,i?#*:tulan ;l; r'stansi
p.'uiintah untur<
m.noukuns
(2) Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk keperruan Instansi
i.if;:r#ill,.r,lrour bekerjasama dengan punvurunssara jaringan
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah dapat diselenggarakan apabila :
a' Jenis Komunikasi .y?ng diperrukan tidak dapat dipenuhi oreh penyelenggara jaringan clan atau penyeli, i.ru telekomunikasi;
b' Lokasi kegiatannya belum leriangka.y oleh penyelenggara jaringan dan atau penyerenggara jasa tete[ornirnikasi;
c' Kegiatannya memerlukan jaringarr telekomunikasi tersendiri.
(4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan lnstansi Pemerintah dilaksanakan setetan mendapat izin ciaii Di;;, cjengan mengacu pada alokasi frekuensi nasionai.
(4) setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
penyerenggaraan Tetekcmunikasi Khusus Untuk Keperluan Dina.s Kh usus Pasal gg Penyelenggaraan Telekomunikasi l(husus Untut< Kepei-luan Dinas Khusus drlakukan untuk mendukung kegiatan oin.s khusus yang bersangkutan.
Penyelenggara Tetekomunikasi Klrusus untuk keperluan dinas khusus dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(1)
(2)
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus U ntuk Keperiuan Dinas dapat diselenggarakan untuk :
a. Keperluan Navigasi Penerbangan dan Pelayaran;
b. Keselamatan Penerbangan dan Pelayaran;
c. Keperluan Meteorologi dan Geofisiska;
d. Keperltrarr Pencarian dan pertolongan (SAR);
e. Keperluan Penginderaan dan pengendalian Jarak Jauh;
f . Keperluan Radio Astronomi.
(4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Dinas khusus dilaksanakan setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional.
(5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum Pasal 1 00
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum dilakukan untuk mendukung kegiatan usahanya.
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum dapat diselenggarakan apabila :
a. Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau penyedia jasa telekomunikasi;
b. Lokasi kegiatanya belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau penyedia jasa telekomunlkasi.
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum terdiri atas sistem telekomunikasi :
a. Transportasi;
b. Pertambangan dan Energi;
c. Perbankan;
d. Kehutanan dan Perkebunan;
e. Kesehatan;
f . Logistik.
(4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk keperluan Badan Hukum dilaksarral<an setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional.
(5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
(4)
(5) Penyeleng garaan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Penyiaran Pasal '1 01
(1) Penyelenggaraan Radio Siaran dan atau TV Siaran dapat dilakukan oleh lnstansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN/BUMD) atau Badan Hukum lndonesia yang bergerak dibidang siaran.
(2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(3) Penyelenggaraan Radio Siaran dan atau Televisi Siaran oleh Instansi Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Instansi yang bertanggungjawab di bidang siaran.
Penyelenggaraan kegiatan Radio/Televisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional.
Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus utur< keperruan Instansi -ru:ltlX[.|,i?#*:tulan ;l; r'stansi
p.'uiintah untur<
m.noukuns
(2) Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk keperruan Instansi
i.if;:r#ill,.r,lrour bekerjasama dengan punvurunssara jaringan
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah dapat diselenggarakan apabila :
a' Jenis Komunikasi .y?ng diperrukan tidak dapat dipenuhi oreh penyelenggara jaringan clan atau penyeli, i.ru telekomunikasi;
b' Lokasi kegiatannya belum leriangka.y oleh penyelenggara jaringan dan atau penyerenggara jasa tete[ornirnikasi;
c' Kegiatannya memerlukan jaringarr telekomunikasi tersendiri.
(4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan lnstansi Pemerintah dilaksanakan setetan mendapat izin ciaii Di;;, cjengan mengacu pada alokasi frekuensi nasionai.
(4) setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
penyerenggaraan Tetekcmunikasi Khusus Untuk Keperluan Dina.s Kh usus Pasal gg Penyelenggaraan Telekomunikasi l(husus Untut< Kepei-luan Dinas Khusus drlakukan untuk mendukung kegiatan oin.s khusus yang bersangkutan.
Penyelenggara Tetekomunikasi Klrusus untuk keperluan dinas khusus dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(1)
(2)
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus U ntuk Keperiuan Dinas dapat diselenggarakan untuk :
a. Keperluan Navigasi Penerbangan dan Pelayaran;
b. Keselamatan Penerbangan dan Pelayaran;
c. Keperluan Meteorologi dan Geofisiska;
d. Keperltrarr Pencarian dan pertolongan (SAR);
e. Keperluan Penginderaan dan pengendalian Jarak Jauh;
f . Keperluan Radio Astronomi.
(4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Dinas khusus dilaksanakan setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional.
(5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum Pasal 1 00
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum dilakukan untuk mendukung kegiatan usahanya.
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum dapat diselenggarakan apabila :
a. Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau penyedia jasa telekomunikasi;
b. Lokasi kegiatanya belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau penyedia jasa telekomunlkasi.
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum terdiri atas sistem telekomunikasi :
a. Transportasi;
b. Pertambangan dan Energi;
c. Perbankan;
d. Kehutanan dan Perkebunan;
e. Kesehatan;
f . Logistik.
(4) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk keperluan Badan Hukum dilaksarral<an setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional.
(5) Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.
(4)
(5) Penyeleng garaan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Penyiaran Pasal '1 01
(1) Penyelenggaraan Radio Siaran dan atau TV Siaran dapat dilakukan oleh lnstansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN/BUMD) atau Badan Hukum lndonesia yang bergerak dibidang siaran.
(2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(3) Penyelenggaraan Radio Siaran dan atau Televisi Siaran oleh Instansi Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Instansi yang bertanggungjawab di bidang siaran.
Penyelenggaraan kegiatan Radio/Televisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat izin dari Dinas dengan mengacu pada alokasi frekuensi nasional.
Setiap pemberian izin dikenakan Retribusi.