Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan.
1. Daerah adalah Propinsi Banten;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah,
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten:
5, Kantor Pengelolaan Data Elektronik dan Arsip Daerah yang selanjutnya disebut KPDE dan ARDA adalah Lembaga yang dibentuk Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan menangani kearsipan dilingkungan Pemerintah Propinsi Banten;
6. lnstansi adalah Dinas/Badan/Lembaga dilingkungan Pemerintah Propinsi Banten;
7. Kearsipan adalah proses kegiatan penyelenggaraan pengurusan arsip yang meliputi masa penciptaan/penerimaan, masa aktif dan masa in aktif sampai dengan masa penyusutan;
B. Unit Kearsipan adalah Unit Kerja yang secara fungsional mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan menangani kearsipan pada Dinas/Badan/Lembaga dilingkungan Pemerintah Propinsi Banten:
g. Unit Pengolah adalah Unit yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Organisasi, di lingkungan Dinas/Badan/Lembaga sebagai pencipta dan pengguna arsip aktif;
10. Arsip adalah :
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
11. Arsip Dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara;
12. Arsip Dinamis Aktif yang selanjutnya disebut Arsip Aktif adalah Arsip Dinamis yang secara langsung terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi Negara;
13. Arsip Dinamis in Aktif yang setanjutnya disebut arsip in aktif adalah Arsip Dinamis yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi Negara sudah menurun;
14.Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara;
15. Nilai Guna Arsip adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan bagi - kepentingan Pengguna arsiP;
16'Retensi Arsip adalah penenl.uan jangka waktu simpan suatu arsip atas dasar nilai guna yang terkandung didala;d;, 17' Jadwal Retensi Arsip .,tr,rn daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan seuagii peooman penyusutan arsrp, 1B' Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara memindahkan arsip in aktif dari unit !ung;oi, ke unit kearsipan, U;1,iil:ii:i&'il t1?j5"* bernirai jun, dan'menyerahkan arsip siatis r<e- pENyELENGG?fi?l- KEARsTpAN Bagian pertama Tujuan pasal 2 Tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungiawaban Pemerintah Daerah sebagai urbi.n pertarrggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksa.naan penyelenggaraan berkehidupan l:i,x?ff H#[?, HT:: ff n v.i i.[l'i' t.n' n n'["i!,,nst*. ua n terseb ut bas i pasal 3 Untuk mewujudkan tujuan kearsipan sebagaimana dimasksud dalam pasal z Peraturan Daerah ini Gubernur beri<.*ryiUrn :
a' Membentuk lembaga y3n.g menangani kearsipan dilingkungan pemerintah Daerah dan Unit-unit re4a [urtrip.r"p.o. instansi-instansi;
b' Mengangkat tenaga-tunug, fungsional .Arsiparis termasuk didalamnya [il3lfl1i.l,"Jt"tn pembJrian t*ilunsrn biaya operasionar dan pembinaan
c. Menyelenggarakan pendidikan kearsipan;
d' Menycdiakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standarisasi peraratan kearsipan;
e' Menyediakan dana untuk p:l^.1..1_gg:r.,rn kearsipan termasuk didatamnya menyediakan_ ganti rugi .arsip ving bernir.ai nurtrnggungjawaban bagi Pemerintah Daerah d;
Negara' vuig masih berada pada penguasaan perorangan atau Badan Swastj;
r K:ili:IT ffi il:i:::inakan sistem kearsipan yane serasi terpadu densan
g. MENETAPKAN jadwal retensi arsip;
h' Melakukan peneritian dan pengembangan kearsipan;
i' Memberikan kesejahteraan i<eRada tenaga kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam lingkungan instansinya berupa :
1. Tunjangan Daerah;
2. Jaminan Kesehatan;
3. Extra pudding.
) y,:;[:Tilr::;:'lisasi dalam ranska menumbuhkan budaya rertib arsip di
k. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan dalam rangka m ewujud kan pe nye le ng g a ra a n kea rs ipan yang mam pu me ng h im p un memelihara, menyelamatkan dan mengamankan Uinan pertanggung jawaban nasional;
Melakukan tindakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kearsipan.
(1) Setiap lnstansi wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, berdasarkan kepada Peraturan Daerah ini.
(2) Setiap aparatur wajib memahami melaksanakan dan mentaati peraturan kearsipan yang berlaku sebagai suatu kewajiban yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalarn mehlalankan pemerintahan
(3) Setiap orang, lnstansi, badan swasta, organisasi dan atau suatu perkumpulan wajib mentaati peraturan kearsipan yang berlaku, dalam setiap permintaan layanan infornasi, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya Oaii pemerintah Daerah.
(a) Setiap lnstansi, badan swasta, masyarakat yang memiliki arsip yang informasinya bernilai pertanggungjawaban nasiorral tentang penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan kelembagaan, serta yang be-rnilai seiarati wajib menyerahkan arsip tersebut kepada lembaga keaisipan yang dibentuk Pemerintah Daerah.