Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
I(E]'ENTUAN UMUIVI
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Propinsi Banten;
2. Penterintah Daerah adalaii Gubcrnur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Ilksckutif Dacrah;
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4. Propinsi adalah Propinsi Banten;
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayair Propinsi Banten;
6, Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Propinsi Banren;
1. Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Banren;
8, Kepala Dinas adalair Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Banten;
g. Peraturart Daerah adalah Peraturan Dacrah Propinsi Banten;
10. UpT adalah Unit Pelaksana Tcknis Departcnrcn Kehutanan i'ang w'ila1'ah kerjanya berada di Propinsi Banten;
I 1. Kehutanan adalah sistcm pengurusan yang bersangkut paut dengatt htttan, ka$'asatt hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan sccara terpadu;
12. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistcm berupa hamparan lahan berisi surnber daya alani hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkurrgann)'a, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
13. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang nrerupakan kcsatuan utult, menyeluruh dan saling mempcngaruhi dalam membcntuk keseintbangan, stabilitas dan produktifi tas lingkungan hiduP;
14. Hutan Produksi adalah karvasan hutan yang nrempunl'ai furrgsi pokok rnemproduksi hasil hutan;
I 5. Hutan Lildung adalah kaivasan hutan vang tnempun)'ar fungsi pokok sebagai perlindungan sistem pen),angga kehidupan untuk mengatur tata air, mcncegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah;
i6. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya;
17. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara dengan sistenr pcngclolaan hutan yang bertujual untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa nlenggarlgu fungsi pokoknya;
18. Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada lahan yang dibebani hak atas tanah dapat berupa sertifikat hak milik, hak guna usaha dan hak pakai;
19. Kawasan l{utan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
20, Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri kiras tertentu yang nrempunyai fungsi pokok perlindungan sistim penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumbct' daya alam hayati dan ekosistemnYa;
21, Hasil l-lutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
22. pengurusan Hutan adalah upaya untuk menrperoleh rnanfaat ,Yang sebesar-besarnya serta serba guna dan lestari untuk kemakmuran rakyat;
23. Lahan Kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahart tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai rnedia tata air;
24. Rehabilitasi Lahan adalah usaha memperbaiki, memulihltan kembali dan meningkatkan kondisi iahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unstrr produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannYa;
25, Rehabilitasi Hutan adalah upaya pemulihan dan pengembalian fungsi sumber daya hutan agar mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan;
26. Reboisasi adalah kegiatan rehabilitasi lahan dengan pcnanan'ran pohon-pohonatt di dalanr kawasan ltutan Negara;
27,penghijauan adalah kegiatan rehabilitasi lahan dengan penanarnan polton-pohonan di luar kalvasatt hutan negara;
28. pemungutap irasil hutan adalah kegiatan untuk rnettganibil kayu dan hasil hutan laintti'a dengan tidak merubah fungsi hutan;
29. pohop serba gula adalah tanarnan yang bcrlnanfaat ganda, disanrping kayunya, juga hasil lainl'a seperti brtelt, biji, gctah, daun dan kulitnya;
30. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalait suatu dacrah tertentu yarlg bentuk dan sifat alarnnya sedemikian rupa, sehingga nrcrupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalanr fungsinya untuk menampung air yang bcrasal dari curah hujan dan sumbcr air larnnya clatt kenrudian mengalirkannya mclalui sungai Lltamanya (single Outlet),
31. Pemangku Karvasan adalah Badan Usaha Milik Negara dan atau pihak lainnya yang diberikan kcu,enangan sesuai c!engan ketentuan pcrundang-unJ:rngan )'ang berlaku untuk nrelaksanakan pcngclolaan hutan di rvilayah kcrjany'a;
32, BUMN adalah Badan Usaha N4ilik Ncgara bidang kchutanan )'ang rvilayah kerjanl'a berada di Propinsi Banten,
33. Perencanaan kehutanan adalair kegiatan untuk mernberikart pedontan dan aralt bagi Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota, nrasyarakat, pelaku usaha, lenrbaga profcsi, yang menruat strategi dan kebijakan kchutanan untuk nrenjanrin tcrcapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan
34. Menteri adalah Menteri )'ang discrairi tugas dan bcrranggung jawab di bidang kehutanan.
R A B I I I1,U..\NG LINGI(UI' Pasal 2 (l) Pengurusan hutan di Daerah bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
(2) Pengurusan hutan sebagairnana dirnaksud dalam ayat (l) pasal ini, ntcliputi kegiatan :
a. perencanaan kehutanan;
h n e n o e l n l a e n h r r t a n ' v .
y v r r 6 v r v r q q r l r r q r s r t n nenelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan;
v , l J v l l v r l r r q r r
d. pengawasan.
1l\ Pprcn.znnin kehutanan bertujuan mewujucikan pengurusan hutan yapg efektif dan \ r / r v r v r l v q r . s q r r efisien untuk mencapai nranfaat fungsi hutan yang optimal dan lestari.
(2) Pcrencaltann schragainrana dirnaksrrd dalanr nynl (l) p;rsrl irti, tttcliptrti kcgiatan
a, Inventarisasi hutan;
l l , I t c r t g t r l t t r l t r r t t l i t t w r t r t r t t I r t t i t r t t ;
c. Penatagunaan kawasan hutan;
d. Pembentukan rvilayah pengelolaan hutan;
e. Penyusunan rencana kehutatran.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksuci dalam ayat (2) pasal ini, didukung peta keltutanan dart atau data numerik.
IJagian I(edua Invcntarisasi I'Iutan
Article 4
( l) inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) iruruf a Peraturarr Daerah ini, dilaksanakan untuk mengetahui dan rnemperoleh data dan informasi tentang status dan keadaan fisik hutan, flora, fauna dan ekosistemnya.
(2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) pasal ini, terdiri dari :
a. Inventarisasi irutan tingkat wilayah;
b. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai;
c. Inventarisasi hutan tingkat unit pcngelolaan.
(3) Irrventarisasi hutan sebagairnana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, rcrcliri dari :
a, Tingkat wilayah mempunyai cakupan areal hutan di Propinsi:
b, Tingkat Daerah Aliran $'noai ,'.'r'.'"',n'nr7ni cakupan areal hutan pada Daerah Aliran Sungai;
c. Tingkat unit pengelolaan ntempunyai cakupan areal hutan pada unit pengelolaan hutan.
(4) Inventarisasi ltutan scbagainrana dimaksud dalarn 0)'at ( I ) pasal ini, dilaksanakan terhadap hutan negara dan hutan rakyat, Pasal 5 Gubernur nrenetapkan pedoman invcntarisasi hutan berdasrrkan kriteria clan standar' irrventarisasi yang ditetapkan olch lv{enteri.
Pasal 6 (l ) Gubernlrr n'lenyelenggarakan invcniarisasi hutan tingkat Propinsi
(2) Inventarisasi hutan tingkat Propinsi dilaksanakan rninirnal saru kali darlarn 5 (linra) tahun, Pasal 7 (l) Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya meliputi lintas Kabuparen/Kota diselenggarakan olch Gubernur.
(2) Inventarisasi ltutan tingkat DAS sebagaimana dirnaksud dalanr ayar (l) pasal ini, sebagai bahan penyusLlnan rencana pengelolaan DAS.
(3) Inventarisasi htttan tingkat DAS dilaksanakan rnininral satu kalidalarn 5 (linra) rafiun.
Article 8
- (l) InVentarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan scbagai bahan dalarn penyusunan rencana pengelolaan unit yang bcrsangkutan.
(2) inventarisasi hutan tingkat unit pcngelolaan dilaksanakan oleh penge lola
(3) Inventarisasi hutan tingkat unit pengclolaan dilaksanakan nrinimal saru kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Inventarisasi hutan untuk nenyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.
Article 9
Article 14
Article 22
(l) penyelenggaraan perlindungan dan konservasi alam bertujuan nrenjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya , agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, terpelihara secara optimal dan lestari.
(2) perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pernegang izin pemanfaaian kawasan, izin usalia pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan Sasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
(3) pemangku kawasan bertanggung jawab terhadap kcgiatan pcrlindungan dart pengamanan hutan pada kawasan hutan yang dikelolanya.
(4) Gubernur melaksanakan regulasi, supervisi dan fasilitasi kegiatan perlindungan dan pengamanan fiutan pada karvasan lintas Kabupaten/Kota,
( l) Hasil inventarisasi hutan dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum mengenai stitus, fungsi, i-etak, batas dan luas kawasan hutan berdasarkan Rencana Tata Ruing Wilayah.
(2) Pengukuhan kawasan hutan sebagainrana dinraksud dalarl ayat (l) pasal i'i, dilak'kan l r melalul tanapan proses :
a. Penunjukan karvasan hutan;
b. Penataan batas karvasan hutan:
c. Pemetaan kawasan hutan;
d. Penetapan kawasan hutan.
Pasal I 0 (l) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalanr pasal g a.yat (2) huruf a Peraturan Daerah ini dilaksanakan sebagai persiapan pengukuhan ,uitoyoti tertentu menjadi karvasan hutan.
(2) Gubernur nlclaksanakan pcnunjukan batas kaw'asan hurap produksi dan Sutan t ' I llnounq.
(3) Guber;" aon pcnrangku karvasan ntelaksanakan pepganianan 6atas karvasan hutan produksi dan hutan lindun't.
Pasal I I (l) Penataart batas karvasan ltutan scbagaimana dirnaksud pada Irasa! 9 ay,at (2) huruf'tr Peraturan Daerah ini, cjilaksanakan bcrdasarkan Pcnunjukan Ka,,r,asan IIutan.
(2) Gubernur nlenyusun Pec!otttart Pcnyelcnggaraan Tata Baras IIur.rrr, r:konst^rksi cja' penataan batas ka*,asan rrutan produksi dan hutan linclung.
(3) Untuk melaksanakan penataan batas kawasan hutan, Cubenrur me rnbcntuk panitia Tata Batas setelah berkoordinasi dengan Bupati/walikora.
(4) FIasil pelaksanaan Tata Batas kaw'asan hutan dituangkan dalam peta Tata Batas Kawasan Flutan dan Berita Acara Tata Batas.
Pasal I 2 I)enretaan kawasan hutan dilakukan rnelalui proses pcmbuatan peta :
a, penunjukan kawasan irutan;
b. rencana trayek batas;
c. pemancangan patok batas sententara;
d, penataan batas kawasan hutan;
e penetapan kawasan hutan.
Bagian I(eempat Pena tagunaan I(arvasan Hutan Pasal i 3 ( i) Menteri rr".enetapkan kawasan hutan, fungsi dan penggunaan kawasan hutan aras rekomendasi Gubernur.
(2) Gubernur nlengusulkan perubairan peruntukan, fungsi dan status karvasan hgtan kepada Menteri seteiah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Dervan Perwakilan Rakvat Dacrah.
Brgi:rn l(clirn:t I'cnrbcntut<an Wilayah Pcngclolaan IIutan
Article 14
Article 22
(l) penyelenggaraan perlindungan dan konservasi alam bertujuan nrenjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya , agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, terpelihara secara optimal dan lestari.
(2) perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pernegang izin pemanfaaian kawasan, izin usalia pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan Sasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
(3) pemangku kawasan bertanggung jawab terhadap kcgiatan pcrlindungan dart pengamanan hutan pada kawasan hutan yang dikelolanya.
(4) Gubernur melaksanakan regulasi, supervisi dan fasilitasi kegiatan perlindungan dan pengamanan fiutan pada karvasan lintas Kabupaten/Kota,
BAB V
LARANGAN Pasal 23
BAB VI
PENDIDII(AN DAN LATII'IAN, PEIIE,LITIAN DAN PENGIi\IBr\NGAN, SERTA PENYULUHAN KETIUTANAN
(l) Seiiap perorangan atau badan hukum yang mendapat izin pernanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan di Propinsi wajib melaksanakan pendidikan dan latihan teknis, penyuluhan, penelitian dan pengembangan terapan dalanr bidang kehutanan.
(2) Gubernur menyediakan dukungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, penyuluhan, penelitian dan pengembangan terapan dalant bidang keirutanan.
BAB VII
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PEREDARAN IIASIL I]UTAN
BAB VI
PENDIDII(AN DAN LATII.IAN, PIII.{ELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SE,RTA PENYULUHAN I$,FIUTANAN
(l)Seiiap perorarrgan atau badan hukum yang mendapat izin pcrnanfaatan hutan dan pengolairan hasil hutan di Propinsi wajib melaksanakan pendidikan dan latihan teknis, penyuiuhan, penelitian dan pengembangan terapan dalanr bidang kchutanan.
(?\ Grrhernrrr menyediakan dukungan penyelenggaraan pendidikan dart pelatihan teknis, \ ! / v penyuluhan, penelitian dan pengcnrbangan terapan dalanr bidang kcltutanart.
T}AB VII INDUSTRI PE,NGOLAIIT\N DT\N PEREDARAN IIASIL FIUTAN Rngian Kesatu I n d u s t r i P c n g o l a h a n I I a s i l I I u t a n Pasal 25 (l) Pengendaliarr industri pcngolairan irasil irutan bcrtujuan untuk
a. meningkatkan nilai tanrbah hasil htrtan;
h n a n o o r r r l ^ r n b a [ a n b a k u S c c a r a c f i s i e n .
L , / . P u l r 6 6 u r r q q
(2) Industri pengolahan hasil hutan scbagaimana dimaksud dalam ri'at (l)pasal ini, tcrcliri dari :
a, Industri pengolahan liasil hutan kayu;
b. Industri pengolahan hasil irutan bukan kayu,
(1) Setian nerrdirian atau perluasan industri pengolahan hasil hutan rvajib memiliki izin \ J / v v ! r q y y - ^ . " ^ usaha industri atau izin pcrluasan dari pejabat yang benvenatrg sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(4) Setiap pemegang izin industri pengolahan hasil hutan wajib menyusun Rencana Karya Tahunan Pemenuhan Bahan Baku, Produksi dan Pemasaran, serta wajib dilaporkan kepada Gubernur.
(5) Setiap pemegang izin pcngolahan hasil hutan wajib memiliki tanda daftar industri dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Gubernur melakukan evaluasi tcrhadap industri hasil hutan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(7) Persyaratan perizinan serta tata cara peiaksanaan evaluasi terhadap industri pengolahan hasil hutan diatur dengan I(eputusan Gubernur.
I):rgian I(cdun I'crcrltran IIasil IIutnn Pasal 26 (i) Setiap pengangklltan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan rvajib clilengkapi bersanra- sama dengan dokumen surat kctcrartgan sahnya hasil huran ),ang cliterbitkan oleh pejabat yang benvenang,
(2) Dokumen surat yang rvajib dilengkapi ber'sania-sama dengan hasil lruran yang diangkut, dikuasai dan dimiliki sebagainrana dinraksud cJalam ai,ar (l,) pasal rni, adalah:
a' Surat Keterangan Sahnya ilasil Iiutan (sKSI{l{) unruk hasil hut;rn yang berasal dari hutan negara;
b' Surat Angkutan Tumbuhan dan Satr.va Liar (SATS) unruk tumbuhan dan satwa liar;
c' Surat Keterangan Asal Usul (sKAu) atau dokumen lain yang ditetapkan oleS Menteri sebagai dokumen legalitas pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan produksi hutan hak.
(3) Setiap orang atau Badan l-lukum yang akan mengangkut hasil hutan yang berasal dari hutan negara' di dalam dan atau ke luar *ituyun propinsi wajib mengajukan permohona.
pengujian hasil hutan kepada petugas Dinas yangditunjuk.
(4) Terhadap permohonan pengujian hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayar (2) pasal ini, petugas Dinas yang ditunjuk wajib melaksinakan :
a' pengujian terhadap keabsahan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan;
b' pengujian terhadap kebenaran ukuran fisik hasil hutan hasil dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan;
c' hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dituangkan dalam bentuk Berita Acara pengujian Hasil Hutan;
d' penerbitan Surat Keterangan Pengujian, apabila hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas dinyatatan teiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e' pengamanan hasil hutan yang tidak sesuai dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil h'tan yang menyertainya untuk diproses hukum lebih lanjut.
(5) Ketentuan pengendalian pcredaran hasil hutan diatur dengal Keputusan Gubernur.
BAB VIII
TATA I{UBUNGAN I(ERJA Pasal27 Penyelenggaraan
BAB X
P EITAN S DRTA MASYARAKAT Pasal 29
BAB XI
PEMBINAAN, P[,NGENDi\LIAN DAN PENGA\\/ASAN Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih ianjut dengan Keputusan Gubernur.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Banten.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 1 B De senber 2002 GUBERNUR BANTEN, ttd FI. D. MUNANDAIT Diundangkarr di Serarrg pada tanggal 19 Deeember 2OO2 SBKRETARIS DAERAH PAOPINSI BANTEN, ttd Drs. H. CHAERON MUCHSIN Pcmbina Utama Mudn NIP. 010 0s7 348 LEMBARAN DAERAII PROPNSI BANTEN TAHUN 2OO2 NOMOR ...59 SERI : ..I..
I'IiNJiiL.\SAN A'l'.\S PE,II.,\'T[JII,,\ND,\I]fu\IIPI1OPINSIB'\N"TEN NOI\IOI{ : 41 TAIIUN 2002 1'IiNl'.\N G PENGUITUSi\N IIUTAN I. UMUI\{ I'lutansebagaikaruniadanamanalrTulranYangMahaEsai,rngdianugeraNtan kepada barrgsa INDONESIA merupakan kekayaan aram yang tak ternilai harganya.
Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan d i m a n f a a t k a n d e n g a n a k h l a k m u l i a b e r l a n d a s k a n i m a n d a n t a q w a d a l a m r a n g k a beribadah, sebagai penvujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa' llutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi' secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan mendatang' Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat' yang besar bagi umat manusia' oleh karena itu harus dijaga kerestariannya.
Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeinrbang lingkungan sehingga keterkaitannya antara satu kegiatan dengan kegitan lainnya sangat jelasdukunga.nnya,Untukmenjagaterpenuhinyakeseimbanganlingkungan'nianfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, Pemerintah Daerah menunjuk dan
n.rempertaSankan kecukupan luas kawasan hutan dalam Daerah Aliran Sungai dan atau pulau dengan sebaralt yallg proporsional' Daiam rangka men.rperoleh nianfaat yang optinral dari hutan dan kawasan hutarr bagi kesejahteraarr nlasyarakat, nlaka pada prinsipnya scnlun ltutatt dan kawasatt ltutan dapat dirnarrfaatkan dengan tetap mcmpcrhatikan sifat, karakreristik darr kerentanannya, ,.r,0 tidak dibcrrarkan nrcngubah fungsi pokok.ya. penrarrfaatarr hutan dan kawasatt liutarr harus dises'aikan dcngan fungsi pokoknya yaitu fungsi konscrvasi, lindu'g darr produksi.
Setiap orang atau badan Hukum yang memiliki ijirr usaha di bidang Kehutanan' wajib bekerja sama dan nrendorong penrberdayaal'l masyarakat sekitar hutan sehingga tercipta kelembagaan masyarakat sekitar hutan yang tangguh' ma'diri dan profesiopal sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya' , ' pengelolaan kawasan hutan cii Propinsi Banten dilaksanakan oleh BUMN kehuta.an yaitu pr. perhutani (persero) untuk hutan produksi dan hutan lindung, serta uPT Departemen Kehutanan untuk Kawasan Hutan Konservasi' Seialan clcngan peraturan perundang-undapgan yang berlaku tentang 'eureri'taharr DaeraS, .raka pelaksanaan sebagian pcngtlrLlsall lttttatt yallg bcrsifat - operasional dilaksanakan olelt Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota'
Pelaksanaan pengurusan hutan olch Pcrnerintah Dacrair dnvujudkan dcrrgan mengkoordinasikan kegiatan kehutanan di Propinsi yang dilaksanakan olch Penrerintalr Daerair, Kabupaten/Kota maupun para pihak yang dibe rikan kervenangan untuk nlengurlls ltutan dan ka'nvasan hutan scsuai dengan ketentuan yang berlaku ternrasuk masyarakat secara luas.
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang : - ^ : ^ J : ^ ^ ^ ^ :
urBilr urudp(lr, ntAka Pemerintah Daerah sesuai dengan kervenangannya waj ib melakukalt pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak lerrosrrr'ro celrinoga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukkan hutan darr " ' ^ " " b pemanfaatan hasil hutan.
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kabakaran hutan, daya-daya alanr, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutarr adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, II. PASAL DE,MI PASAL Pasal I : CukupJelas Pasal 2 Ayat (l) : Cukup Jelas Ayat (2) : Cukup Jelas Pasal 3 Ayat (l) : Cukup Jelas Ayat (2) : Cukup Jelas Ayat (3) : Peta kehutanan adalah peta yang menginforrriasikan tenra- tema kehutanan antara lain fungsi hutan, penutupan hutarr, unit pengelolaan hutan.
Peta kehutanan dibuat dengan menggunakan peta dasar yang antara lain memuat infornrasi tentang garis pantai, sungai, jalan, kondisi topografi dan batas administrasi pemerintahan, Peta kchutanan disajikan dcngan tingkat kctclitian untuk :
a. tingkat Propinsi minimal skala I : 250.000
b. tingkar Kabupaten/Kota minimal skala I : 100.000
c. tingkat Daerah Aliran Sungai nrirrinral skala l: 250.000
d. tingkat unit pengelolaan nrinirnal skala I : 50.000 Penetapan skala peta didasarkan pada kedalaman jnfornrasi yang akan disajikan, luas kawasan dan ketersediaan peta dasar pada wilayah dimaksud.
Data numerik adalah data yang disajikan dalanr bentuk angka ientang hutan dan kehutanan.
Pasal 4 A r r r t / l \ r \ J L . ! \ r / I-lasil inventarisasi hutan meliputi data dan inforntasi antara l e i n t e n t r n o r ( r l r t r v r r r g r r b .
a, Status, penggunaan dan penutupan lahan;
b, Jenis tairah, kelerengan lapangan/topografi;
c. Iklim;
d. Hidrologi, bentang alam dan gejala-gejala alam
c. Jenis, potensi dan sebaran flora;
f. Jenis, populasi dan habitat fauna;
g, Kondisi sosial, ekonomi, budaya tttilsyarakat;
h, Kondisi sunlber daya ntanusia dan dcmografi;
Yang dimaksud dengan tingkat wilayah adalah wilayah administrasi propinsi dan Kabupaten/Kota.
Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Tingkat wilayah adalah tingkat propinsi.
Penyelenggaraan invcntarisasi hutan tingkat Propinsi dilakukan dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh seperti potret udara, citra satelit dan radar, serta secara terestri
s. I-lasil inventarisasi hutan tingkat propinsi nrentuat informasi dcskriptif, data numerik, dan atau peta skala minimal I :
2 50.000.
inventarisasi hutan tingkat wilayair (Propinsi) dapat dilakukan kurang dari 5 (linta) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber da1'a hutan yang nyata.
Inventarisasi hutan tingkat DAS yal'ig, w'ilayahnya bcrada clalam Kabupaten/Kota diselenggarakatt ole h Bupati/ Walikota scternpat.
I{encana pengelolaart hutan pada DAS disusun berdasarkan hasil invcntarisasi ltutan tingkat Dr\lj Inventarisasi hutan tingkat DAS dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber daya hutan yang nyata.
Yang dinraksud unit pengclolaan acialah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai llngsi pokok dan peruntukkannya, yang dapat ciikelola sccara efisien dan lestari, antara lain Kesatuan Pengelo!aan Hutan Lindung (KPI-iL), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan l-lutan Kentasyarakatan (KPI-IKM), Kesatuan I'engelolaan Hutan Adat (KPHA), dan Kesatuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (KPDAS).
Ayat (2) Ayat Ayat
Article 5
Article 6
Ayat Ayat (2) Pasal 7 A1'at (i) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 8 Ayat (l) (3 )
(4) ( l )
A y a t ( l ) A.yat
(3) Ayat (a)
( l) Hasil inventarisasi hutan dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum mengenai stitus, fungsi, i-etak, batas dan luas kawasan hutan berdasarkan Rencana Tata Ruing Wilayah.
(2) Pengukuhan kawasan hutan sebagainrana dinraksud dalarl ayat (l) pasal i'i, dilak'kan l r melalul tanapan proses :
a. Penunjukan karvasan hutan;
b. Penataan batas karvasan hutan:
c. Pemetaan kawasan hutan;
d. Penetapan kawasan hutan.
Pasal I 0 (l) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalanr pasal g a.yat (2) huruf a Peraturan Daerah ini dilaksanakan sebagai persiapan pengukuhan ,uitoyoti tertentu menjadi karvasan hutan.
(2) Gubernur nlclaksanakan pcnunjukan batas kaw'asan hurap produksi dan Sutan t ' I llnounq.
(3) Guber;" aon pcnrangku karvasan ntelaksanakan pepganianan 6atas karvasan hutan produksi dan hutan lindun't.
Pasal I I (l) Penataart batas karvasan ltutan scbagaimana dirnaksud pada Irasa! 9 ay,at (2) huruf'tr Peraturan Daerah ini, cjilaksanakan bcrdasarkan Pcnunjukan Ka,,r,asan IIutan.
(2) Gubernur nlenyusun Pec!otttart Pcnyelcnggaraan Tata Baras IIur.rrr, r:konst^rksi cja' penataan batas ka*,asan rrutan produksi dan hutan linclung.
(3) Untuk melaksanakan penataan batas kawasan hutan, Cubenrur me rnbcntuk panitia Tata Batas setelah berkoordinasi dengan Bupati/walikora.
(4) FIasil pelaksanaan Tata Batas kaw'asan hutan dituangkan dalam peta Tata Batas Kawasan Flutan dan Berita Acara Tata Batas.
Pasal I 2 I)enretaan kawasan hutan dilakukan rnelalui proses pcmbuatan peta :
a, penunjukan kawasan irutan;
b. rencana trayek batas;
c. pemancangan patok batas sententara;
d, penataan batas kawasan hutan;
e penetapan kawasan hutan.
Bagian I(eempat Pena tagunaan I(arvasan Hutan Pasal i 3 ( i) Menteri rr".enetapkan kawasan hutan, fungsi dan penggunaan kawasan hutan aras rekomendasi Gubernur.
(2) Gubernur nlengusulkan perubairan peruntukan, fungsi dan status karvasan hgtan kepada Menteri seteiah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Dervan Perwakilan Rakvat Dacrah.
Brgi:rn l(clirn:t I'cnrbcntut<an Wilayah Pcngclolaan IIutan
/ I \ ( l r r h p r r . , , t r r 1 / \r/ ..,uueurur rrr€oluSUr Pedoman Penyelenggaraan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
(2) Pembentukan rvilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat :
e P r n n i n c i ' s .
^ r v _ H r r ^ J r ,
b. Kabupaten/Kota;
c. Unit Pengelolaan.
Pasal I 5 ( l) Pemangktr kawasan rne r,yllsLrn pembentukan rvilayah pcngclolaan hutan tingkat unit pengclolaan dan nlenyanrpaikan hasilnya kepada Gubernur.
(2) Pembentukan rvilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaal dilaksanakan dengan mempertimbangkan karaktcristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi penrerintahan.
(3) Gubernur mentpertahartl^:an kccukupan luas karvasan hutan dan penutupan hutan Itntuk dacrah aliran sungri tlan atau llulau, guna optimalisasi rrrrnfaal lingkungan, manfaat sosial, dan nranftrat ekononri masyarakat seternpat.
(4) Luas karvasan hutan propinsi )'ang harus dipertahankan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) pasai ini minirnal i0 9'o (tiga puluh persen) daii iuas Daerah Aliran Sungai dan atau pulau dcngan sebaran ),ang proporsional,
(5) Gubernur mentbcrikan rckorttcrtcjasi tcrhadap pcnyediaan arcal untuk keperluan nop- kehutanan berdasarkan Pcnelitian'fcrnadu, Il:rgi:tn I(ccnnnr I ' c n v u s u n : l n I t c n c a n i r I t c h u t a n n l r l);rsal l6 (l) Rencana kehutanan mcliputi Rencana Kchutanan f ingkat l)ropinsi, Rcncana Kchutanall Tingkat Kabupaten/Kota, dan Rencanr Kehutanan Unit Pengclolarn.
(2) Rencana kehr"rtanart scbagainrana dimaksud dalam ayat (l) disusun scbagai berikut:
a. Rencana kehutanan tirrgl<at propinsi disusun dengan bcrpcdornan pada rencana kehutanan tingllat nasional dan rencana pembangunan propinsi;
b. Rencana kehutanan tingkat Kabupaten/Kota disusun dengan n'lengacu pada rencana kehutanan tingkat propinsi dan rencana pembangunan Kabupaten/Kota;
c. Rencana kehutanan unit pengelolaan disusun dengan mengacu pada rencana kehutanan tingkat Kabupaten/Kota dan atau rencana kehutanan tingkat propinsi.
L}.,\I} IV PENGEI,OLi\AN IIU'|,\N Ragiln l(cs:rtu Pasal I 7 Perrgelolaan ltutan sebagainrana dirttaksud pada Pasal 2 ayat (2) irrrruf b l)eraturan Dacrsh ini, meliputi kegiatan :
a, tata hutan dan penyusunan rcncana pcngclolaan hutan;
b, pemanfaatan hutan dan penggunaan kau'asan hutan;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan;
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Bagian l(cdua Tata Hutan dan Pcnyusunan Rencana Pengclolaan llutan Pasal I 8
(1) Pemangku kawasan wajib melaksanakan kegiatan tata pengelolaan pada kawasan hutan yang dikelolanya.
hutan tingkat unit
(2) Berdasarkatt hasii tata hutan, penrangku kawasan nrcnyusun rcncana pengelolaarr hutan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Propinsi, memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya masyarakat serla kondisi lingkungan.
(J) Rcrrcann Pcngclolnntt Iltttnrt scbitgnintnnil clinrirksrrrl tlirllnr ilyilt (2) lllsirl ipi, nreliputi :
a, Rencatra pengelolaan hutan jangka panjang yang memuar rencana kegiatan secara makro tentang pedoman, arahan sefla dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mcncapai tttittatt pcrrgclolaan htttan clalartt jangka tvaktu 20 (clrra prrlulr) talrtrn rlirrr listrsrrp plclr Dinns;
b. Rencana pengelolaan itutan jangka menengah menruat rencana yang berisi npniqharan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dalam jangka waktu 5 (linra) tahun dan disusun oieh Dinas;
c, Rencana pengelolaan hutan jangka pe nCek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan jangka nrcncngah dalam jangka waktu 1 (satu)'rahun dan disusun oleh Dinas.
(4) Rencana Pengelolaan Hutan Propinsi sebagaimana dimaksud Calarn ayat (2) pasal ini, memuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan.
Pasal I 9 (l) Pemangku kawasan ltutan produksi rvajib menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikannya kepada Gubcrnur dengan ternbusan Bupati/Wal ikota.
(2) Rencana KerjaTairunart sebagainrana dimaksud dalam ayat (l) pasal ini, disahkan oleh Gubernur ata: rekomendasi Bupati/Walikota setcnrpat dcngan nrcmperhatikarr penilaian tek,ris Dinas.
Bagirn Ketiga Pemanfaatan FIutan dan pcnggunaan l(a*,Asil' IIutan Pasal 20 (l) Pemanfaatan hutan dapat diiaksanakan pacla senrua kawasan huran kecuali pada hutan Cagar Alam serta zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional.
(2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( l) pasal ini, dilaksanakan dengan memberikan perizinan yang meliputi :
a. Pada Kawasan Hutan Lindung
l. Pemanfaatan Kawasan;
2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu,
b. Pada Kawasan Hutan produksi
l. Pemanfaatan Kawasan;
2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
4. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
5. Penrungutan Hasil Hutan Kayu atau;
6. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu,
c. Pada Kawasan Hutan Konservasi
l. Pemanfaatan hutan pada hutan konservasi;
2. Pemanfaatan hutan pada ka',vasan pelestarian alam;
3. Taman Buru.
(3) Izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Bagian I(eempat Rchabilitasi dan Rcl<lamasi Pasal 2 I / l \ C r t h e t ^ , r t r n \r.i uuu\''tr'tur rrrgll]usuD pedonran penyelenggaraan pengurusan erosi, sedimentasi, produktivitas lahan pada Daerah Aliran Sungai lintas Kabupaten/Kota dan penyelerrggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan produksi dan huran iindung.
(2) Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempcrtahankan, darr meningkatkan fungsi itutan dsn lahan, melalui pcndckatan parlisiparif dalam rangka mpnna'-k'^''kan potensi dan mcntbcrdayakan nrasyarakat, dilaksanakan pada unit I r r v r t 6 v t r r v q r r 6 pengelolaan Dacrah Aliran Sungai.
(3) Setiap orang vang memiliki, rncngclola dan atau nrernar)faatkan lahan tidak produktif, rvajib mclaksr.akan rchabilitasi lahan.
(4) Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagainiana dimaksud dalam a),ar (3) pasal ini, Gubernur melakukan pembinaan.
' ' .
/ 5 ) G r t h c r n r r r n ' \J/ veuv,,,u, ,,tenyelcnggarakan dart r:iclaksanakan penga\\.asan atas rchabilitasi, reklarnasi hutan dan lairan rvilay'air propinsi )'ang dilaksanikan gleh [)i'as.
(6) Reklamasi hutan meliputi usaha untuk nicnrperbaiki alau mentulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan )'ang rusak agar dapat berlungsi secarr optirnal sesuai dengan penlntukkannya.
kritis atau
Bagian I(elima Perlindungan I{utan dan i(onservnsi Alanl
/ I \ ( l r r h p r r . , , t r r 1 / \r/ ..,uueurur rrr€oluSUr Pedoman Penyelenggaraan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
(2) Pembentukan rvilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat :
e P r n n i n c i ' s .
^ r v _ H r r ^ J r ,
b. Kabupaten/Kota;
c. Unit Pengelolaan.
Pasal I 5 ( l) Pemangktr kawasan rne r,yllsLrn pembentukan rvilayah pcngclolaan hutan tingkat unit pengclolaan dan nlenyanrpaikan hasilnya kepada Gubernur.
(2) Pembentukan rvilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaal dilaksanakan dengan mempertimbangkan karaktcristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi penrerintahan.
(3) Gubernur mentpertahartl^:an kccukupan luas karvasan hutan dan penutupan hutan Itntuk dacrah aliran sungri tlan atau llulau, guna optimalisasi rrrrnfaal lingkungan, manfaat sosial, dan nranftrat ekononri masyarakat seternpat.
(4) Luas karvasan hutan propinsi )'ang harus dipertahankan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) pasai ini minirnal i0 9'o (tiga puluh persen) daii iuas Daerah Aliran Sungai dan atau pulau dcngan sebaran ),ang proporsional,
(5) Gubernur mentbcrikan rckorttcrtcjasi tcrhadap pcnyediaan arcal untuk keperluan nop- kehutanan berdasarkan Pcnelitian'fcrnadu, Il:rgi:tn I(ccnnnr I ' c n v u s u n : l n I t c n c a n i r I t c h u t a n n l r l);rsal l6 (l) Rencana kehutanan mcliputi Rencana Kchutanan f ingkat l)ropinsi, Rcncana Kchutanall Tingkat Kabupaten/Kota, dan Rencanr Kehutanan Unit Pengclolarn.
(2) Rencana kehr"rtanart scbagainrana dimaksud dalam ayat (l) disusun scbagai berikut:
a. Rencana kehutanan tirrgl<at propinsi disusun dengan bcrpcdornan pada rencana kehutanan tingllat nasional dan rencana pembangunan propinsi;
b. Rencana kehutanan tingkat Kabupaten/Kota disusun dengan n'lengacu pada rencana kehutanan tingkat propinsi dan rencana pembangunan Kabupaten/Kota;
c. Rencana kehutanan unit pengelolaan disusun dengan mengacu pada rencana kehutanan tingkat Kabupaten/Kota dan atau rencana kehutanan tingkat propinsi.
L}.,\I} IV PENGEI,OLi\AN IIU'|,\N Ragiln l(cs:rtu Pasal I 7 Perrgelolaan ltutan sebagainrana dirttaksud pada Pasal 2 ayat (2) irrrruf b l)eraturan Dacrsh ini, meliputi kegiatan :
a, tata hutan dan penyusunan rcncana pcngclolaan hutan;
b, pemanfaatan hutan dan penggunaan kau'asan hutan;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan;
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Bagian l(cdua Tata Hutan dan Pcnyusunan Rencana Pengclolaan llutan Pasal I 8
(1) Pemangku kawasan wajib melaksanakan kegiatan tata pengelolaan pada kawasan hutan yang dikelolanya.
hutan tingkat unit
(2) Berdasarkatt hasii tata hutan, penrangku kawasan nrcnyusun rcncana pengelolaarr hutan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Propinsi, memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya masyarakat serla kondisi lingkungan.
(J) Rcrrcann Pcngclolnntt Iltttnrt scbitgnintnnil clinrirksrrrl tlirllnr ilyilt (2) lllsirl ipi, nreliputi :
a, Rencatra pengelolaan hutan jangka panjang yang memuar rencana kegiatan secara makro tentang pedoman, arahan sefla dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mcncapai tttittatt pcrrgclolaan htttan clalartt jangka tvaktu 20 (clrra prrlulr) talrtrn rlirrr listrsrrp plclr Dinns;
b. Rencana pengelolaan itutan jangka menengah menruat rencana yang berisi npniqharan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dalam jangka waktu 5 (linra) tahun dan disusun oieh Dinas;
c, Rencana pengelolaan hutan jangka pe nCek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan jangka nrcncngah dalam jangka waktu 1 (satu)'rahun dan disusun oleh Dinas.
(4) Rencana Pengelolaan Hutan Propinsi sebagaimana dimaksud Calarn ayat (2) pasal ini, memuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan.
Pasal I 9 (l) Pemangku kawasan ltutan produksi rvajib menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikannya kepada Gubcrnur dengan ternbusan Bupati/Wal ikota.
(2) Rencana KerjaTairunart sebagainrana dimaksud dalam ayat (l) pasal ini, disahkan oleh Gubernur ata: rekomendasi Bupati/Walikota setcnrpat dcngan nrcmperhatikarr penilaian tek,ris Dinas.
Bagirn Ketiga Pemanfaatan FIutan dan pcnggunaan l(a*,Asil' IIutan Pasal 20 (l) Pemanfaatan hutan dapat diiaksanakan pacla senrua kawasan huran kecuali pada hutan Cagar Alam serta zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional.
(2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( l) pasal ini, dilaksanakan dengan memberikan perizinan yang meliputi :
a. Pada Kawasan Hutan Lindung
l. Pemanfaatan Kawasan;
2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu,
b. Pada Kawasan Hutan produksi
l. Pemanfaatan Kawasan;
2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
4. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
5. Penrungutan Hasil Hutan Kayu atau;
6. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu,
c. Pada Kawasan Hutan Konservasi
l. Pemanfaatan hutan pada hutan konservasi;
2. Pemanfaatan hutan pada ka',vasan pelestarian alam;
3. Taman Buru.
(3) Izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Bagian I(eempat Rchabilitasi dan Rcl<lamasi Pasal 2 I / l \ C r t h e t ^ , r t r n \r.i uuu\''tr'tur rrrgll]usuD pedonran penyelenggaraan pengurusan erosi, sedimentasi, produktivitas lahan pada Daerah Aliran Sungai lintas Kabupaten/Kota dan penyelerrggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan produksi dan huran iindung.
(2) Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempcrtahankan, darr meningkatkan fungsi itutan dsn lahan, melalui pcndckatan parlisiparif dalam rangka mpnna'-k'^''kan potensi dan mcntbcrdayakan nrasyarakat, dilaksanakan pada unit I r r v r t 6 v t r r v q r r 6 pengelolaan Dacrah Aliran Sungai.
(3) Setiap orang vang memiliki, rncngclola dan atau nrernar)faatkan lahan tidak produktif, rvajib mclaksr.akan rchabilitasi lahan.
(4) Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagainiana dimaksud dalam a),ar (3) pasal ini, Gubernur melakukan pembinaan.
' ' .
/ 5 ) G r t h c r n r r r n ' \J/ veuv,,,u, ,,tenyelcnggarakan dart r:iclaksanakan penga\\.asan atas rchabilitasi, reklarnasi hutan dan lairan rvilay'air propinsi )'ang dilaksanikan gleh [)i'as.
(6) Reklamasi hutan meliputi usaha untuk nicnrperbaiki alau mentulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan )'ang rusak agar dapat berlungsi secarr optirnal sesuai dengan penlntukkannya.
kritis atau
Bagian I(elima Perlindungan I{utan dan i(onservnsi Alanl
Ay'at (1) Ayat (2) P a s a l 1 0 A y a t ( l ) ,\f at (2) A1'at
(3) P a s a l 1 1 A y a t 1 1 ) Ayat (2) Ayat (3) Pcngelola adalah orang, badarr lttrkttttl atitLl llihak tcrtclltLl yang diberikan kewcrtangatt tttttttk lllcl'lgclola htrtatr scsuai pcraturan pcruttdartg-trrrclartgall yallS bcr lirkrr' Irrventarisasi hu!.arr tingkat ullit pctrgclolaarr dapat dilakukap kurang dari 5 (lima) tahtrtt apabila ada llcrtrbaharr kopdisi sumbcr daya hutatt Yang llyata.
Blok operasional adalafi bagian dari upit pengelolaan, dan merupakan unit manajemen pcngelolaan hutan yang di I aksanakan setiaP tahun.
Rencana kegiatan tahunan Pflda setiap blok operasional unit pcngclol0nn clisusun bcrclasarkan hasil ittvctttarisasi yallg dilaksanakan setiaP taltun' Rencana Tata Ruang wilayah adalah Rcncana Tata Ruang wilayah Propinsi dan Rcncana l-ata Rtrang wilal'ah Kabupatcn/Kota.
Cukup Jclas Cukup Jclas Cuktrp Jclas Pcrnangku karvasan aclalah piirak yang diberikan kc\vcnangan untuk mcngelola kll$'asan hutan produksi darl l . , r l o n l i t . . l t t t r o l l L l l d r l l l l l u \ . r r b .
: Cukup Jelas : Pcdonran penyclenggaraan tata batas hutan, rckonstruksi, dan penataan batas n'lemuat garis-garis besar mengenai prosedur dan tata kerja penataan batas dan pemetaan kawasan hutan meliPuti :
a. Pembuatan rencana kerja, penyusunan trayek batas, pelaksanaan penataan batas, pemctaan kawasan hutan serra pembuatan, pendistribusian, pcnyinrpanan dan pemeliharaan dokumen penataan batas dan pemetaankawasan hutan.
b. Pengawasan dan Pembinaan'
c. Pelaporan.
b. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas.
c. orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan.
: Panitia Tata Batas terdiri dari unsur-unsur terkait termasuk dari kabuPaten / kota.
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan antara lain bertu.gas :
a. Melakukan persiapan pelaksanaan penataall batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan'
b. Menyeiesaikan ntasalah-masalah :
l. hak-hak atas lahan/tanah disepanjang trayck batas;
2. hak-hak atas Iaharvtanah di dalam kawasan hutan.
c. Memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil
Pasal Pasal Pasal 14 Pasal I 5 Ayat (1) t2 l 3 A y a t ( 1 ) Ayat (2) Ayat ( 1) Ayat (2) Ayat ( 1) pelaksanaan pekerjaan tata baras cli lapangan.
d. Membuat dan menandatangani Llcrita Acara l'ata Batas dan Peta Tata Batas Kawasan IIutan.
Bcrita Acara Tata Batas Karvasan Hutarr adalah Berita Acara Tentang l{asil penataan kawasan hutan yang disusun oleh Panitia Tata Batas dcngan clilarnpiri Bcrita Acara Pcngakuan I'lasil I)cnrbuar,an 13atas, notulcn rapar-rapat Panitia Tata Batas, dan surat-surat bukti lainnya yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Cukup Jelas Cukup Jelas Dewan Penvakilan Rakyat Daerah adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bantcn dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota setentpat.
Cukup Jelas Cukup Jelas Pemangku kawasan adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cukup Jelas Cukup Jelas Dengan mempertimbangkan bahwa propinsi Banten sebagian besar wilayahnya mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, sena mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedirnentasi, serta kekurangan air, maka ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap DAs dan arau pulau rnininral 30 o/o dari luas daratan dengan seb'ara' ),ang proporsional.
I)cnclitian'l'crpadu diselenggarakarn olclr Tim Independen yang ditctapkan oleh N,lcntcri atas rekonrcndasi dari Gubcrnur, yang bcranggotakan unsLrr instansi/lembaga pcnrerintah dan lcnrbaga masvarakat ,vang mempunyai kompetensi dan otoritas ilmiah criserrai pihak-pihak terkait nreliputi :
a. Le nrbaga penclitian;
b. I-crnbaga )/ang t'ncnangilrri lingkung,an !riclup;
c. Lernbaga pcrcncana penrbangunan provinsi, Kabupatcn/ Kota;
d. Instansi/lenrbaga terkait lainnya di I)usat dan Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota;
Yang termasuk lernbaga penclitian antara lain Lembaga Ilmu Pcngctahuan INDONESIA (LII'}l), Pcrguruan 'r'inggi, dan Badan Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) r\y'al (5 )
P a s a l 1 6 A y a t ( l ) A1,at
(2) Pasal i 7 Pasal 18 A;'at Ayat Ayat (3) Pasal 19 Ayat ( l) Ayat (2) Pasal 20 Ayat ( I ) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 2i Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Pasal 22 Ayat ( 1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Pasal 23 Pasal24 Ayat (I) Ayat (2) Pasal 25 Ayat r \ y d L Ayat ( l )
(2) Pcnclitian dan Pcngcrrrbangari Cukup Jelas Cukup Jclas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup iclas Cukup Jelas Cukup Jclas Cukup Jclas - Ilutan Cagar Alam adalah karvasan suaka alam yang karcrra kcadaan alamnya mempun)'ai kekhasan tumbuhan dan atau sat\va scrta ekosisternny'a, )'ang pcrlu dilindungi dan pcrkcrnbangannya bcrlanS,sur)g sccara alanrr.
- Karvasan Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mcmpunyai ekosistcm asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dirnanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, parirvisata dan rekeasi alanr.
Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jeias Cukup Jelas Cukup Jelas Pcjabat yang bcrwcnarrg adalah pclabat yang berwenang rlengeluarkan ijin scbagainrana diatur dalarn PP No. 34 Tahun 2002 tcntang Tata I-lirtan clan Pcny'usunan Rcncana Pengelolaan I-lutan, Pcrnarrfaatarr l-(trtan darr Penggurraan Karvasan i-lutan.
il) :
(2) :
( 3 ) :
Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Pasal 26 Ayat (i) Ayat (2) Ayat (3) Rencana Karya Tahunan adalah rencalla yang memuat rencana pemenuhan bahan baku, rencana produksi dan pemasaran hasil produksi industri pcngolalian hasil hutan )'ang disusun setiap tahtrn.
Pcjabat yang benvenang adalah pejabat yang berwenang mcngeluarkan ijin sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Talrun 2002 tentang Tata Hutan dan Pertyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan I{utan dan Penggunaan Karvasan Hutan.
Cukup Jelas Cukup Jclas Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kervenangan untuk menerbitkan SKSHH, SATS atau SKAU.
Cukup Jelas Petugas Dinas yang ditunjuk adalan PNS pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Bantcn yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengujian Hasil Hutan.
huruf a, b dan c Cukup Jelas huruf d : Surat Keterangan Pengujian Hasil I{utan adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemohon apabila hasil pengujian terhadap dokumen dan fisik hasil hutan dinyatakan benar.
huruf e Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika menurut keadannya memenuhi unsur antara lain :
a. masl'arakatnya ntasih dalanr bcntuk paguyubarr (r e c h ts g e nr e e t t s c h a p Y,
b. ada kelentbagaan dalanr berrtuk pcrangkat penguasa adatnya;
c ada wilayah hukum adat Yang jcias;
d. ada pranata dan perangkat hukum, f:hususnya peradilan adat yang rnasih ditaati;
dan
c. rnasih nrcngadakatt penlungutatt hasil lrutan di wilayah huiap sekitarnya untuk pcntettultart kebutultan Iidup schari-hari, Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jclas Cu!,:up Jclas Ayat (4) Ayat (5) Pasal 27 Pasal 28 Ayat (l) Ayat (2) Ayat ( l) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 29
Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Ayat (8) Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Organisasi bidang keltutanan yang bcrhak mengajukan gugatan perwakilan harus lnettrettulti pcrsyaratatt ' a, bcrbcntuk badan hukum,
b. organisasi tersebut dalam anggarall dasarnya dengart tegasmenyebutkantujuandidirikannyaorganisasir'rntuk kepentingan fungsi pelestarian hutan' dan
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnYa.
Cukup Jeias
a. Pernberian pedoman ditujukan tcrhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh pihak ketiga dan atau Pemangku Kawasan.
b . P e r n b e r i a n b i m b i n g a n b e r u p a b i r r r b i n g a n p e n y u s u l l a l l prosedur dan tata kerja' ^ Pprnherian nelatihan ditujukan l - .
L u l l l v v r r q ^ r r terhadap sumber daYa aparatur.
d. Pemberian arahan rtrencakup penyLlsunan rencalla' program dan pelaksarlaall kegiatan pengelolaan ltutan'
e.Supervisimerrcakuppelaksarraankcgiatarrpenranfaatatt hutan dan penggunaan kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Pihak ketiga' i 3. Kegiatan monitoring adalah kegiatan untuk memperoleh data dan infornrasi, kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan' b . K e g i a t a n e v a l u a s i a d a l a l r k e g i a t a n r ' t n t u k n r e n i l a i keberhasilan pelaksanaan pcrrgelolaan hutan lestari dila!:ukan secara Periodik' c ' K e g i a t a n t i n d a k l a n j u t n . l c r u p a k a n t i n d a k l a n j u t h a s i l rrronitoringdanevalrrasigunapenyclr.lpLlrnaankcbijakan dqn pclaksanaan pengelolaan ltutatt' : Crrkup Jeias : CukuP Jelas : CukuP Jelas : CukuP Jelas : CukuP Jelas : CukuP Jclas : CukuP Jelas : CukuP Jelas r a n r A S A I J U Pasai 3 1 Pasal 32 P a s a l j j t a A l'asal J + A y a t ( l ) Ayat (2) Ay'at (3) Ayat ( I) Avat (2) Ayat (3) Pasal 3 5 Pasal 36