Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur Banten.
5. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur Banten.
6. Biaya operasional adalah biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pengadaan dan atau pemeliharaan sarana dan prasarana, sarana mobilitas dan kesejahteraan.
7. Biaya penunjang operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.