Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Banten.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
5. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Banten.
6. Majelis Ulama INDONESIA adalah Majelis Ulama INDONESIA Provinsi Banten.
7. Badan Amil Zakat Daerah yang selanjutnya disebut BAZDA adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah terdiri dari unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan Agama.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan Agama.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZDA atau LAZ dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki.
10. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
11. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Islam sesuai dengan ketentuan Agama untuk diberikan kepada yang berhak menerima.
12. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat.
13. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
14. Amil zakat adalah badan atau lembaga yang melaksanakan pengelolaan zakat.
15. Agama adalah agama Islam.
16. Dewan Pertimbangan BAZDA adalah unsur organisasi BAZDA yang memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana BAZDA.
17. Komisi Pengawas BAZDA adalah unsur organisasi BAZDA yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan administrasi, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang dilaksanakan Badan Pelaksana BAZDA.
18. Badan Pelaksana BAZDA adalah unsur organisasi BAZDA yang melaksanakan pengelolaan zakat.
19. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
20. Shadaqoh adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Islam di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
21. Rikaz adalah harta temuan yang bernilai
22. Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup.
23. Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang yang baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia.
24. Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan oleh yang melanggar ketentuan agama.
25. Harta adalah semua kekayaan orang atau badan yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.
26. Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
27. Kadar zakat adalah tarif atau prosentase zakat yang harus dikeluarkan.
28. Haul zakat adalah masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan atau 1 (satu) tahun Qomariah atau saat perolehan penghasilan atau saat menemukan barang yang wajib dikenakan zakat.
(1) BAZDA sebagaimana dimaksud Pasal 6 dibentuk dengan keputusan Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama dan berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) Organisasi BAZDA terdiri atas unsur Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.
(3) Pengurus BAZDA terdiri atas unsur ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat, tenaga profesional, pejabat yang membidangi zakat pada Kantor Wilayah Departemen Agama, dan wakil Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu dan setelah melalui proses seleksi.
(4) Pengurus BAZDA yang berasal dari unsur Kantor Wilayah Departemen Agama dan Pemerintah Daerah tidak mendapat hak amil.
(5) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya adalah harus memiliki sifat amanah, memiliki visi, misi, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi.
(6) Untuk Badan Pelaksana, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) juga harus dapat bekerja penuh waktu (full time).
(7) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Gubernur membentuk Tim Penyeleksi yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama dengan anggota yang terdiri atas unsur ulama, cendekia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait, dan unsur Pemerintah Daerah;
b. Tim Penyeleksi menyusun kriteria calon pengurus BAZDA;
c. Tim Penyeleksi mempublikasikan rencana pembentukan BAZDA secara luas kepada masyarakat;
d. Ketua Tim Penyeleksi melakukan seleksi terhadap calon pengurus BAZDA sesuai dengan keahliannya;
e. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama mengusulkan calon pengurus BAZDA terpilih kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi pengurus BAZDA.
(8) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BAZDA dapat membentuk UPZ di instansi-instansi Pemerintah Daerah, BUMD, cabang/perwakilan BUMN tingkat Provinsi Banten, dan perusahaan swasta tingkat Provinsi Banten sesuai kebutuhan serta setelah melalui studi kelayakan.
(9) Tata cara pembentukan unit pengumpul zakat adalah sebagai berikut:
a. melakukan pendataan dan mengadakan kesepakatan dengan pimpinan di instansi-instansi Pemerintah Daerah, BUMD, cabang/perwakilan BUMN tingkat Provinsi Banten, dan perusahaan swasta tingkat Provinsi Banten;
b. Ketua Badan Pelaksana mengeluarkan surat keputusan pembentukan UPZ.
(10)Untuk menunjang kelancaran kegiatan operaional BAZDA dalam pengelolaan zakat, Gubernur wajib membantu:
a. biaya operasional yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Banten;
b. menyediakan fasilitas tempat dan kelengkapan kerja BAZDA.
(1) Ketua Badan Pelaksana bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama BAZDA baik ke dalam maupun ke luar.
(2) Tugas dan Kewajiban Ketua Badan Pelaksana adalah:
a. penanggungjawab seluruh aktivitas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran BAZDA yang dilaksanakan oleh seluruh bidang;
b. menentukan penugasan terhadap seluruh pengurus Badan Pelaksana baik yang bersifat internal ataupun yang bersifat eksternal;
c. MENETAPKAN keputusan-keputusan administratif dan kebijakan-kebijakan organisasi di lapangan;
d. menandatangani seluruh adminstrasi umum dan keuangan baik yang bersifat internal ataupun yang bersifat eksternal;
e. menentukan disposisi terakhir dalam prosedur kebijakan BAZDA;
f. membina dan mengendalikan pengurus Badan Pelaksana;
g. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas;
h. menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah laporan tahunan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD;
i. menentukan waktu dan memimpin pelaksanaan rapat Badan Pelaksana;
j. mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pengurus Badan Pelaksana lainnya.
k. mengangkat dan memberhentikan staf apabila dipandang perlu.
(3) Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Badan Pelaksana adalah:
a. mewakili Ketua Badan Pelaksana dalam kewenangan yang didelegasikan;
b. penggerak dan pengarah bidang-bidang dalam menjalankan tugas;
(4) Tugas dan kewajiban Sekretaris Badan Pelaksana adalah:
a. melaksanakan administrasi umum Badan Pelaksana sesuai kebijakan dan prosedur berlaku;
b. mengatur tata kerja administrasi sekretariat Badan Pelaksana;
c. mengkoordinir pelaksanaan tugas kesekretaritan Badan Pelaksana;
d. mengkoordinir penyusunan laporan tahunan BAZDA.
(5) Tugas dan kewajiban Wakil Sekretaris Badan Pelaksana adalah:
a. mewakili Sekretaris Badan Pelaksana dalam kewenangan yang didelegasikan;
b. membantu dan mengkoordinir administrasi bidang-bidang;
(6) Tugas dan kewajiban Bendahara Badan Pelaksana adalah:
a. membuat kebijakan dan melaksanakan administrasi keuangan BAZDA;
b. mengkoordinir pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran BAZDA;
c. menyelenggarakan akuntansi BAZDA;
d. membuat Laporan Keuangan BAZDA.
(7) Tugas dan kewajiban ketua-ketua Bidang adalah:
a. melaksanakan seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab Badan Pelaksana sesuai dengan bidangnya;
b. menerjemahkan kebijakan Badan Pelaksana ke dalam program kerja;
c. mengadakan dan memimpin rapat bidang sesuai dengan kebutuhan
d. mengikuti serta memberikan gagasan dan saran dalam rapat Badan Pelaksana;
e. membimbing dan mengawasi staf bidang masing-masing;
f. melakukan koordinasi dan konsultasi antar bidang;
g. menyampaikan laporan bulanan bidang kepada Ketua Badan Pelaksana.
(1) LAZ sebagaimana dimaksud Pasal 6 dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama setelah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
(2) Kriteria dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum yayasan atau organisasi massa Islam;
b. memiliki data muzakki dan mustahiq;
c. telah beroperasi minimal selama 2 (dua) tahun;
d. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir;
e. memiliki wilayah operasional minimal 40% dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten;
f. telah mampu mengumpulkan dana Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun;
g. melampirkan surat pernyataan bersedia disurvei oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Departemen Agama Kantor Wilayah dan diaudit oleh akuntan publik;
h. dalam melaksanakan kegiatannya bersedia berkoordinasi dengan BAZDA dan Kantor Wilayah Departemen Agama.
(3) Pengukuhan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui tahapan sebagai berikut:
a. Yayasan atau organisasi massa Islam menyampaikan surat permohonan pengukuhan yang ditujukan kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama memeriksa dan meneliti kebenaran persyaratan tersebut serta memberikan jawaban selambat- lambatnya satu bulan setelah surat dan persyaratan diterima;
c. LAZ yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk dikukuhkan oleh Gubernur;
d. Gubernur memberikan keputusan selambat-lambatnya satu bulan setelah mendapat surat permohonan pengukuhan.
(4) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, LAZ dapat membentuk UPZ di cabang/perwakilan BUMN dan perusahaan swasta di Provinsi Banten sesuai kebutuhan dan setelah melalui studi kelayakan dengan memperhatikan UPZ yang telah dibentuk oleh BAZDA.
(5) Tata cara pembentukan UPZ adalah sebagai berikut:
a. melakukan pendataan dan mengadakan kesepakatan dengan pimpinan di cabang/perwakilan BUMN tingkat Provinsi Banten dan perusahaan swasta tingkat Provinsi Banten;
b. Pimpinan LAZ mengeluarkan surat keputusan pembentukan UPZ.
(1) Ketua Badan Pelaksana bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama BAZDA baik ke dalam maupun ke luar.
(2) Tugas dan Kewajiban Ketua Badan Pelaksana adalah:
a. penanggungjawab seluruh aktivitas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran BAZDA yang dilaksanakan oleh seluruh bidang;
b. menentukan penugasan terhadap seluruh pengurus Badan Pelaksana baik yang bersifat internal ataupun yang bersifat eksternal;
c. MENETAPKAN keputusan-keputusan administratif dan kebijakan-kebijakan organisasi di lapangan;
d. menandatangani seluruh adminstrasi umum dan keuangan baik yang bersifat internal ataupun yang bersifat eksternal;
e. menentukan disposisi terakhir dalam prosedur kebijakan BAZDA;
f. membina dan mengendalikan pengurus Badan Pelaksana;
g. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas;
h. menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah laporan tahunan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD;
i. menentukan waktu dan memimpin pelaksanaan rapat Badan Pelaksana;
j. mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pengurus Badan Pelaksana lainnya.
k. mengangkat dan memberhentikan staf apabila dipandang perlu.
(3) Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Badan Pelaksana adalah:
a. mewakili Ketua Badan Pelaksana dalam kewenangan yang didelegasikan;
b. penggerak dan pengarah bidang-bidang dalam menjalankan tugas;
(4) Tugas dan kewajiban Sekretaris Badan Pelaksana adalah:
a. melaksanakan administrasi umum Badan Pelaksana sesuai kebijakan dan prosedur berlaku;
b. mengatur tata kerja administrasi sekretariat Badan Pelaksana;
c. mengkoordinir pelaksanaan tugas kesekretaritan Badan Pelaksana;
d. mengkoordinir penyusunan laporan tahunan BAZDA.
(5) Tugas dan kewajiban Wakil Sekretaris Badan Pelaksana adalah:
a. mewakili Sekretaris Badan Pelaksana dalam kewenangan yang didelegasikan;
b. membantu dan mengkoordinir administrasi bidang-bidang;
(6) Tugas dan kewajiban Bendahara Badan Pelaksana adalah:
a. membuat kebijakan dan melaksanakan administrasi keuangan BAZDA;
b. mengkoordinir pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran BAZDA;
c. menyelenggarakan akuntansi BAZDA;
d. membuat Laporan Keuangan BAZDA.
(7) Tugas dan kewajiban ketua-ketua Bidang adalah:
a. melaksanakan seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab Badan Pelaksana sesuai dengan bidangnya;
b. menerjemahkan kebijakan Badan Pelaksana ke dalam program kerja;
c. mengadakan dan memimpin rapat bidang sesuai dengan kebutuhan
d. mengikuti serta memberikan gagasan dan saran dalam rapat Badan Pelaksana;
e. membimbing dan mengawasi staf bidang masing-masing;
f. melakukan koordinasi dan konsultasi antar bidang;
g. menyampaikan laporan bulanan bidang kepada Ketua Badan Pelaksana.