Article 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, didirikan Perusahaan Daerah Banten Global Development.
(2) Dihapus
6. Ketentuan Pasal 3 dihapus
7. Ketentuan Pasal 4 huruf a, b, d, e dan f diubah serta huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :