Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
Dinas menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 kepada Wali Kota 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
