Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan SLRT dilakukan pada akhir tahun anggaran oleh Wali Kota melalui Dinas dan/atau Perangkat https://jdih.tangerangkota.go.id/
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Hasil evaluasi penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi penguatan, keberlanjutan, dan perluasan penyelenggaraan SLRT.
(3) Evaluasi penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
