Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SLRT Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain: a. sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan SLRT di Daerah. b. memfasilitasi, konsultasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan SLRT; dan c. penghargaan kepada SLRT berdasarkan hasil penilaian.
Your Correction