Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan SLRT dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction