Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab tenaga Pendamping Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g yang terdiri atas: a. mendorong koordinasi antara SLRT dengan Perangkat Daerah dan lembaga terkait lainnya di Daerah; b. memastikan usulan pembaharuan data, pencatatatan kepesertaan dan kebutuhan program, serta pencatatan keluhan, rujukan, dan penanganan keluhan masyarakat miskin dan rentan melalui SLRT berjalan dengan baik; c. memastikan kelembagaan SLRT di tingkat Daerah dan kelembagaan Puskesos terbangun dan berjalan sesuai dengan fungsinya; d. memastikan pelaksanaan SLRT masuk dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; e. memastikan adanya dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah; f. mendorong adanya regulasi daerah untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan terkait SLRT; g. melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SLRT; h. menuliskan cerita perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SLRT di daerah; i. membantu menyelesaikan persoalan teknis aplikasi yang dialami oleh penyelenggara SLRT; https://jdih.tangerangkota.go.id/ j. membantu koordinasi antara Pemerintah Daerah penyelenggara SLRT dengan pemerintah daerah provinsi; dan k. melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan SLRT dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Sekretariat Nasional SLRT.
Your Correction