Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
Tugas dan tanggung jawab petugas Puskesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Daerah;
b. melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos;
c. memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program atau layanan sosial di kelurahan, atau Daerah melalui SLRT;
d. membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta di kelurahan; dan
e. mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di kelurahan.
Your Correction
