Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab petugas Puskesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Daerah; b. melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos; c. memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program atau layanan sosial di kelurahan, atau Daerah melalui SLRT; d. membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta di kelurahan; dan e. mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di kelurahan.
Your Correction