Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
Tugas dan tanggung jawab petugas pemberi layanan dan rujukan di back office SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. menerima dan menelaah berkas keluhan masyarakat;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. memberikan kepastian atas keluhan masyarakat;
c. melakukan penanganan keluhan masyarakat yang dapat ditangani di sekretariat SLRT;
d. melakukan rujukan keluhan masyarakat yang tidak dapat ditangani di sekretariat SLRT; dan
e. memberikan layanan pemanfaatan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat Daerah.
Your Correction
