Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab petugas penerima pengaduan di front office SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. menerima keluhan warga terkait layanan sosial di Daerah; b. melakukan registrasi terkait laporan yang diterima; c. memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di SLRT; d. menyampaikan mekanisme penanganan keluhan; e. memberikan informasi mengenai program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan f. memeriksa status warga yang melapor dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Your Correction