Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat; b. pengecekan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. pencatatan perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; d. pencatatan kepesertaan program; e. pencatatan kebutuhan program; f. pencatatan keluhan; dan g. sinergi dengan pendamping program kesejahteraan sosial lainnya.
Your Correction