Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat;
b. pengecekan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
c. pencatatan perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
d. pencatatan kepesertaan program;
e. pencatatan kebutuhan program;
f. pencatatan keluhan; dan
g. sinergi dengan pendamping program kesejahteraan sosial lainnya.
Your Correction
