Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. membina, mengawasi, dan membantu Fasilitator di tingkat masyarakat;
b. menelaah usulan penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
c. menelaah perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
d. menelaah penambahan data kebutuhan program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
e. menelaah pendataan keluhan.
Your Correction
