Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. mengoordinasikan proses perencanaan; b. mensosialisasikan SLRT di Daerah; c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat teknis SLRT Daerah; d. melakukan koordinasi dengan sekretariat nasional SLRT; https://jdih.tangerangkota.go.id/ e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk pemerintah provinsi dan pengelola program di Daerah; dan f. melakukan rujukan keluhan yang bersifat kepesertaan dan program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu kepada pengelola program terkait baik pusat maupun Daerah dalam kapasitasnya sebagai Manajer sekretariat teknis SLRT Daerah.
Your Correction