Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. Manajer;
b. Supervisor;
c. Fasilitator;
d. petugas penerima pengaduan di front office;
e. petugas pemberi layanan dan rujukan di back office;
f. petugas Puskesos; dan
g. tenaga Pendamping Daerah.
(2) Prinsip rekrutmen dan penempatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas keterbukaan, mengutamakan sumber daya lokal, kesempatan yang sama, mempertimbangkan kualifikasi, dan mendorong keterlibatan perempuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen dan penempatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
