Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berasal dari unsur:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial;
d. penyuluh sosial; dan
e. aparatur sipil negara yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
