Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berasal dari unsur: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan sosial; d. penyuluh sosial; dan e. aparatur sipil negara yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction