Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
(1) Kelembagaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Daerah.
(2) Pembentukan dan tugas tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
