Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
Kelembagaan penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. kelembagaan koordinasi; dan
b. kelembagaan pelayanan.
Your Correction
