Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Puskesos, sekretariat SLRT, atau Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b menginformasikan kepada warga terkait hasil tindak lanjut penanganan keluhan atau permasalahan.
Your Correction