Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme layanan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara: a. masyarakat datang ke Puskesos atau sekretariat SLRT di tingkat Daerah; atau b. Fasilitator mengunjungi atau bertemu masyarakat.
Your Correction