Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Current Text
SLRT bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
b. meningkatkan akses layanan Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
c. mengintegrasikan Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
d. mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar; dan
e. mendukung verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu secara dinamis di Daerah.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
