Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dilakukan melalui kegiatan: a. penyediaan layanan Rehabilitasi Medis; dan b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Medis yang kompeten.
Your Correction