Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a menjadi tanggung jawab pimpinan pada:
a. perangkat daerah;
b. kecamatan; dan
c. kelurahan.
(2) Pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membentuk relawan atau penggiat anti Narkotika di lingkungan kerja Perangkat Daerah.
(3) Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. membentuk relawan atau penggiat anti Narkotika di lingkungan kerja kecamatan; dan
b. mengkordinasikan relawan atau penggiat anti Narkotika, ditingkat kelurahan.
(4) Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, dapat dilakukan dengan membentuk relawan atau penggiat anti Narkotika di lingkungan kerja kelurahan, di tingkat rukun warga dan di tingkat rukun tetangga.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
