Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf a meliputi Semua Penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan Penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b meliputi Semua Pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan Pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf c meliputi Semua Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau Pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
