Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah dengan berpedoman pada KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. (2) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Your Correction