Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dilarang:
a. melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b. bertindak sebagai penjamin atas Kegiatan pekerjaan, dan/atau penjualan jasa;
c. menyimpan uang UP, GU dan TU pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung;
d. larangan berlaku terhadap Kegiatan, Sub Kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD; dan
e. larangan berlaku juga terhadap Bendahara Khusus.
Your Correction
