Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD /Unit SKPD selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggungjawab kepada PA/KPA.
Your Correction