Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul Kepala SKPD. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran atas beban anggaran Belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. MENETAPKAN PPTK; g. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan h. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terdapat Unit SKPD yang bersifat khusus, PA melimpahkan seluruh kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD yang bersifat khusus selaku KPA. (6) KPA pada Unit SKPD yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5), mempunyai tugas: a. menyusun RKA-Unit SKPD yang bersifat khusus; b. menyusun DPA-Unit SKPD yang bersifat khusus; c. melakukan tindakan yang mengakibat kan Pengeluaran atas beban anggaran Belanja dan/atau Pengeluaran Pembiayaan; d. melaksanakan anggaran pada Unit SKPD yang bersifat khusus yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikanlaporan keuangan Unit SKPD bersifat khusus yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran pada Unit SKPD bersifat khusus yang dipimpinnya; l. MENETAPKAN PPTK dan PPK-Unit SKPD; m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam Unit SKPD bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Unit SKPD yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) adalah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah. (8) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggungjawab kepada PA. (9) Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahan sebagian tugas nya yang telah diserahkan kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA.
Your Correction