Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas : a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pengelolaan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; d. melaksanakan fungsi BUD; dan e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang: a. menyusun Kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem Penerimaan dan Pengeluaran Kas Umum Daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. MENETAPKAN SPD; g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. k. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran barang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Your Correction