Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap ikan yang keluar dan masuk ke daerah harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan asal. (2) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi yang menangani bidang kelautan dan perikanan. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction