Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang:
a. potensi sumber daya ikan;
b. potensi lahan dan air;
c. sarana dan prasarana produksi;
d. ketersediaan bahan baku;
e. harga Ikan;
f. peluang dan tantangan pasar;
g. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;
h. wabah penyakit ikan;
i. pendidikan, pelatihan, dan
j. pemberian subsidi dan bantuan modal.
(2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pusat data dan informasi perikanan pada Dinas yang membidangi urusan perikanan;
(3) Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus akurat dan cepat berdasarkan data yang mutakhir.
(4) Pusat data dan informasi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pembudi Daya Ikan termasuk keluarga Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran serta Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Your Correction
