Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dapat memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. kerja sama alih teknologi; dan c. penyediaan fasilitas bagi Pembudi Daya Ikan untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Your Correction