Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dapat memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Pembudi Daya Ikan untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Your Correction
