Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dapat meningkatkan keahlian dan keterampilan Pembudi Daya Ikan termasuk keluarganya, melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Selain Pemerintah Provinsi, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
