Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Pembudi Daya Ikan termasuk keluarganya.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang perikanan budidaya;
b. pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang perikanan budidaya; atau
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang usaha perikanan budidaya.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
