Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
