Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
Setiap orang yang melakukan usaha perikanan budidaya wajib memberikan perlindungan atas risiko pembudidayaan ikan pada Penggarap Lahan Budi Daya melalui:
a. asuransi perikanan untuk kecelakaan kerja; dan
b. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
Your Correction
