Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi memfasilitasi setiap Pembudi Daya Ikan menjadi peserta Asuransi Perikanan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Pembudi Daya Ikan; d. perusahaan asuransi; dan/atau e. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction