Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi perikanan.
(2) Pelaksanaan asuransi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
