Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Provinsi berkewajiban:
a. menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang menguntungkan bagi Pembudi Daya Ikan;
b. melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut;
c. melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan;
d. memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan Usaha Pembudidayaan Ikan; dan
e. memastikan adanya standarisasi mutu usaha perikanan budidaya.
(2) Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan sistem pemasaran komoditas perikanan;
b. memberikan jaminan pemasaran ikan melalui resi gudang;
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar ikan;
d. menyediakan sistem informasi terhadap harga ikan secara nasional, daerah maupun internasional; dan
e. mengembangkan sistem rantai dingin.
Your Correction
