Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dapat memberikan subsidi berupa bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat ikan kepada Pembudi Daya Ikan dan/atau Pembudi Daya Ikan Kecil. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction