Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dapat memberikan subsidi berupa bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat ikan kepada Pembudi Daya Ikan dan/atau Pembudi Daya Ikan Kecil.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
