Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
Pembudi Daya Ikan, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Perikanan Budidaya yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20.
Your Correction
