Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
Pemerintah Provinsi dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana usaha perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang dibutuhkan Pembudi Daya Ikan.
Your Correction
