Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi menyediakan prasarana Usaha Perikanan Budidaya.
(2) Prasarana Usaha Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana pembudidayaan ikan; dan
b. prasarana pengolahan dan pemasaran.
(3) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. lahan dan air;
b. stasiun stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;
c. saluran pengairan;
d. jalan produksi;
e. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;
f. instalasi penanganan limbah; dan
g. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan.
(4) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. tempat pengolahan ikan;
b. tempat penjualan hasil perikanan;
c. jalan distribusi; dan
d. instalasi penanganan limbah.
Your Correction
