Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan pemanfaatan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan dilakukan melalui: a. intensifikasi air dan lahan; dan b. ekstensifikasi lahan. (2) Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. peningkatan daya dukung air dan lahan budidaya; b. peningkatan teknologi dan manajemen budidaya; c. efisiensi penggunaan air. d. penggunaan benih, pakan, dan obat ikan yang bermutu; e. pengendalian hama dan penyakit ikan; f. diversifikasi pembudidayaan ikan; dan g. penerapan biosekuriti. (3) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan perluasan lahan. (4) Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction