Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan berdasarkan peruntukannya dibedakan menjadi: a. pemanfaatan air sebagai media; dan b. pemanfaatan air sebagai materi. (2) Pemanfaatan air sebagai media untuk pembudidayaan ikan terdiri atas: a. waduk; b. danau; c. sungai; d. rawa; e. laut; dan f. genangan air lainnya. (3) Pemanfaatan air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas penggunaan air di kolam, tambak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk pembudidayaan ikan.
Your Correction