Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan berdasarkan peruntukannya dibedakan menjadi:
a. pemanfaatan air sebagai media; dan
b. pemanfaatan air sebagai materi.
(2) Pemanfaatan air sebagai media untuk pembudidayaan ikan terdiri atas:
a. waduk;
b. danau;
c. sungai;
d. rawa;
e. laut; dan
f. genangan air lainnya.
(3) Pemanfaatan air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas penggunaan air di kolam, tambak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk pembudidayaan ikan.
Your Correction
