Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Gubernur menyusun dan melaksanakan rencana pemanfaatan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan provinsi.
(2) Rencana pemanfaatan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Penyusunan rencana pemanfaatan air dan rencana pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. fisiografi;
b. air sumber;
c. luas lahan dan perairan;
d. ketersediaan infrastruktur;
e. teknologi budidaya;
f. komoditas yang dibudidayakan; dan
g. kondisi sosial dan lingkungan.
Your Correction
