Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E); dan
2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E);
dinyatakan tetap berlaku dengan, penyebutan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung menjadi P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda).
Your Correction
